Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 224 WNA Masuk RI, Dirjen Imigrasi: Yang Masuk WNA Berkualitas

Sejak Januari lalu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 224 WNA masuk ke Indonesia. Ada yang tidak memiliki biaya hidup yang cukup.

28 Maret 2023 | 14.05 WIB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat telah menolak 224 Warga Negara Asing atau WNA masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, banyaknya WNA yang ditolak dan selanjutnya dideportasi menunjukan sinyal jika pengawasan dan operasi terhadap WNA yang bermasalah tetap berjalan dan berkelanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena kita memiliki satu kebijakan untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah WNA yang berkualitas,"ujar Silmy di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023.  

Silmy mendorong agar Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi lainnya yang ada di Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dan operasi terhadap WNA yang bermasalah.

Apalagi, kata dia, Bandara Soekarno-Hatta  adalah perlintasan utama, selain Bandara Ngurarai Bali. " Lakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang bermasalah dengan tegas, terukur dan santun,"kata Silmy.  

Silmy mengatakan, Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun demikian, kata dia, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain.

Perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal. 

WNA ditolak masuk RI, tak punya uang yang cukup...

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan ratusan WNA yang ditolak masuk karena mempunyai masalah dan alasan masing-masing, seperti tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang), tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang), masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang), tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang), Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang).

"Selain itu ada juga WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, menggunakan visa palsu, masuk dalam daftar cekal, masuk dalam daftar HIT interpol," kata Tito.  

39 orang WNA dideportasi karena overstay hingga membahayakan
 
Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan rincian ; Overstay lebih dari 60 hari (18 Orang), diduga membahayakan (9 Orang), tidak membayar biaya beban (8 Orang), dokumen palsu (2 Orang) dan kehilangan kewarganegaraan (2 Orang). 

WNA yang kena sanksi meningkat  

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kata Tito, jumlah TAK Imigrasi Soekarno-Hatta cenderung meningkat. Sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah  menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. "Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023,"kata Tito. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus