Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) dari Sri Lanka di sejumlah apartemen di Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, penangkapan puluhan WNA ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar laporan tersebut, petugas Imigrasi Tangerang bersama anggota Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. "Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda," ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.
Pada saat ditemui petugas Imigrasi dan kepolisian, puluhan WNA tersebut sedang berada di unit yang mereka huni. Ketika dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik 27 WNA tersebut, ditemukan mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Rakha menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :
1. 15 WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi yaitu bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan;
2. 2 WNA Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi yaitu bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesialebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu IzinTinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan;
3. 2 WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,yaitu bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau IzinTinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh
Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian Jo Pasal 116 yaitu Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
4. 8 WNA Sri Lanka diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya
dan patut didugamembahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Dodot Adikoeswanto berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum di wilayah Tangerang Raya.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen di Tangerang Ternyata Dibunuh oleh WNA Korsel