Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Patgulipat Aturan Pemilu

Banyak kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Nama lembaga masyarakat sipil dicatut.

24 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masyarakat sipil baru mengetahui undangan uji publik dua bulan setelah kegiatan.

  • Pasal-pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 muncul setelah rapat konsinyering.

  • KPU diduga mengakomodasi kepentingan parpol dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

JAKARTA – Grup percakapan aplikasi media sosial WhatsApp Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan mendadak riuh. Salah seorang anggota Koalisi mengirimkan tangkapan layar yang berisi undangan uji publik Komisi Pemilihan Umum mengenai penyusunan peraturan tentang pencalonan anggota legislatif pada Selasa kemarin. Tertulis nama sejumlah organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tercatat ada 81 peserta uji publik tersebut, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu. Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) juga tertera dalam daftar undangan. “Tapi sampai sekarang kami tidak pernah menerima undangan uji publik itu, baik dari surat cetak atau e-mail dari KPU,” kata Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, pada Selasa, 23 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hurriyah menduga nama Puskapol dicatut sebagai peserta dalam uji publik yang digelar di lantai 2 kantor KPU pusat pada 8 Maret tersebut. Sebab, Puskapol tak pernah mengetahuinya hingga dua bulan setelah uji publik, bahkan hingga KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 17 April lalu.

Selain Puskapol, Hurriyah menduga, sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam koalisi dicatut sebagai peserta uji publik, di antaranya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), serta Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit). “Kami baru sadar bahwa sejumlah nama anggota Koalisi yang menjadi pemantau pemilu sudah dicatut sebagai peserta undangan,” ujar Hurriyah.

Ia berkesimpulan, pencatutan sejumlah organisasi ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu tak ingin mendapatkan pengawasan yang maksimal dari publik dalam penyusunan hingga penetapan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Suasana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, 1 Mei 2023. ANTARA/Aprillio Akbar

Hurriyah mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini memuat sejumlah ketentuan yang kontroversial dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Misalnya pembulatan ke bawah apabila penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Aturan itu juga membolehkan mantan koruptor menjadi calon legislator tanpa perlu menunggu jeda lima tahun setelah bebas dari penjara. Selanjutnya, dalam aturan itu, calon anggota legislatif tak wajib melaporkan harta kekayaannya serta penggantian bakal calon legislator dapat dilakukan hingga pada masa tahapan penyusunan daftar calon sementara.

Menurut dia, sesuai dengan draf awal PKPU tentang pencalonan anggota Dewan yang beredar sebelum uji publik, penghitungan kuota perempuan 30 persen dalam daftar caleg tetap mengikuti ketentuan dalam PKPU 20 Tahun 2018, yaitu pembulatan ke atas terhadap penghitungan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.

Sepengetahuan Hurriyah, pembulatan ke atas tersebut tetap tertuang dalam draf PKPU hingga Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri pada 12 April lalu. Namun regulasi itu tiba-tiba berubah setelah Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu mengadakan konsinyering secara tertutup. Pembulatan ke atas terhadap penghitungan 30 persen keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan menjadi pembulatan ke bawah.

“Dalam RDP itu, kami melihat ada upaya menyelipkan beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan masalah karena diduga untuk mengakomodasi kepentingan partai,” kata Hurriyah. “Bukan cuma soal afirmasi perempuan yang diubah, tapi aturan lainnya banyak yang berbeda dari regulasi sebelumnya.”

Ia juga mengkritik ketentuan Pasal 11 ayat 5 dan 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator tanpa perlu menunggu lima tahun setelah bebas dari penjara. Ketentuan Pasal 11 ayat 5 dan 6 itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang di antaranya mengatur bahwa mantan narapidana kasus korupsi harus menunggu lima tahun setelah menjalani hukuman baru bisa berkontestasi dalam pemilu.

Hurriyah juga menyoal penghapusan kewajiban calon legislator melaporkan harta kekayaan. Padahal, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, calon anggota legislatif diharuskan melaporkan harta kekayaannya. “Kelihatan sekali ada pasal-pasal selundupan. Soal ini baru kami ketahui setelah mengkaji regulasi yang lama, draf yang diusulkan untuk uji publik, dan PKPU yang baru,” ujar Hurriyah.

Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan bahwa lembaganya juga tidak mendapatkan undangan uji publik meski nama PSHK tertera dalam daftar peserta. “Tidak ada undangan ke kami untuk uji publik. Sudah kami cek,” kata Nur.

Ketua Umum Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Afit Khomsani mengatakan, nama organisasinya juga dicatut dalam undangan uji publik tersebut. Ia menduga pencatutan nama organisasi ini sebagai upaya memanipulasi proses uji publik.

Afit menduga ada pesanan dari pihak tertentu sehingga KPU mengubah ketentuan PKPU terdahulu mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sebab, rapat dengar pendapat terakhir antara Komisi Pemerintahan DPR dan penyelenggara pemilu memutuskan bahwa KPU akan tetap melanjutkan ketentuan dalam draf PKPU hasil uji publik. “Kami curiga aturan itu berubah karena disesuaikan dengan orderan parlemen setelah rapat konsinyering,” kata Afit.

Dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU menunjukkan sikap yang tidak transparan dan akuntabel dalam menyusun peraturan teknis mengenai pemilu. Sebab, ketentuan yang diuji publik berbeda dengan muatan pasal-pasal yang ditetapkan. “KPU menggunakan ruang-ruang tertutup melalui proses konsinyering bersama DPR dan pemerintah untuk meloloskan ketentuan yang kontroversial,” kata Titi.

Ia melihat KPU tersandera oleh kepentingan partai politik sehingga memuat pasal-pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan cenderung mengabaikan aspirasi publik. Menurut dia, KPU sesungguhnya diberikan independensi dalam membuat peraturan teknis pemilu dengan syarat tidak bertentangan dengan UU Pemilu. “PKPU tidak boleh diubah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Peneliti Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan, pembuatan PKPU jarang sekali dibahas sampai pada rapat konsinyering secara tertutup. Pembahasan draf PKPU biasanya hanya sampai rapat dengar pendapat di DPR. “Konsinyering itu biasanya pembahasan yang bersifat lebih dalam dan politis, seperti pembuatan undang-undang,” kata mantan anggota KPU ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) dan jajarannya memberikan keterangan pers perihal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, di Kantor KPU, Jakarta, 10 Mei 2023. ANTARA/Galih Pradipta

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU, Idham Holik, belum menjawab konfirmasi Tempo hingga berita ini ditulis. Baik Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa, maupun anggota Komisi II, Arif Wibowo dan Guspardi Gaus, juga belum merespons pertanyaan Tempo. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta dua anggota Bawaslu, Puadi dan Lolly Suhenty, yang dimintai konfirmasi, juga tak menjawabnya. Pada 9 Mei lalu, Lolly Suhenty menyebutkan, dalam konsinyering, lembaganya meminta agar PKPU tentang pencalonan anggota legislatif sejalan dengan UU Pemilu. 

Saat menerima Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan pada 8 Mei lalu, Lolly berjanji menyampaikan aspirasi masyarakat sipil mengenai muatan PKPU pencalonan anggota legislatif, khususnya keterwakilan 30 persen caleg perempuan, ke KPU. “Begitu saya baca simulasi, ini memang terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali,” kata Lolly, yang dikutip dari laman Bawaslu.go.id.

Setelah itu, Bawaslu, KPU, dan DKPP mengadakan rapat tripartit untuk membahas PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Seusai rapat tripartit, mereka sepakat merevisi dua pasal dalam PKPU 10/2023, yaitu ketentuan yang mengatur penghitungan kuota perempuan.

Namun, sebelum merevisinya, KPU mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 10 Mei lalu. Rapat itu juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat, semua fraksi di Komisi Pemerintahan meminta KPU tidak merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena tahapan pendaftaran bakal calon legislator sudah selesai dan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg telah mencapai 30 persen. “Komisi II DPR meminta KPU tetap konsisten melaksanakan PKPU 10 Tahun 2023,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat tersebut.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus