Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ingin Lolos, Caleg di Kubu Raya Suap Ketua PPK Rp 100 Juta

Penerima suap mengadukan masalah itu ke Polresta Pontianak karena ketakutan diteror caleg yang suaranya tak mencukupi syarat untuk lolos tersebut.

7 Mei 2019 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pontianak– Kepolisian Resor Kota Pontianak menerima laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Raya, BS. Kedua oknum penyelenggara pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta agar calon legislator atau caleg berinisial Sl lolos sebagai anggota legislatif.

"Ada caleg yang ingin mencari suara dengan ada deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut diharapkan (perolehan) suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Anwar Nasir, Senin, 6 Mei 2019.

Baca: Dua Caleg PKS di Sultra Tersangkut Pidana Pemilu

Menurut Anwar awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam. Pasalnya perolehan suara Sl kecil. Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.

Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan di Hotel Gardenia pada 25 April dan 26 April 2019. “Jika berhasil meloloskan si oknum caleg, maka dijanjikan tambahan Rp 100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” kata Anwar.

Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, oknum caleg itu menolak menerima kembali uangnya dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.

Melalui perantara, caleg itu melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam. Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Simak: Usul Masyarakat Sipil Agar Suara Caleg Perempuan Tak Dicurangi

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut. “BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ujarnya.

Meski demikian pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana jika terbukti dilakukannya. Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil meminta konfirmasi SI. Ali Amin, salah satu caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka. “Jika tidak terbukti kasus pidana pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” ucapnya.

ASEANTY PAHLEVI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus