Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perlu kualitas udara Jakarta yang memburuk, terukur tidak sehat hingga memuncaki kota besar di dunia dengan polusi udara terkotor, dan viral sebelum akhirnya pemerintah melacak sumber emisi industri yang selama ini mencemari udara Jakarta. Didapatlah sejumlah titik dan penindakan dilakukan berupa pengawasan serta penghentian kegiatan sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di antara sumber emisi yang ditemukan itu berasal dari PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, keduanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebut keduanya bergerak bidang stockpile batu bara terbukti di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan TEMPO pada Selasa, 29 Agustus 2023, gunungan batu bara di dua lokasi perusahaan itu sangat kentara meski dari kejauhan. Memiliki tinggi lebih dari empat meter, tumpukan hitam dan terbuka itu sudah terlihat dari jarak sekitar seratus meter di jalan yang becek menuju lokasi. Keberadaannya seperti gunungan pasir untuk material pada umumnya yang dibiarkan terbuka, berada di balik pagar dari lembaran baja ringan dan barisan batang pohon bambu yang jarang-jarang.
Begitu dekat, sebuah plang peringatan berlatar putih dan merah didapati ditancapkan oleh KLHK. Isinya menyatakan kalau area tersebut dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Bersama plang itu, segel mirip garis polisi dipasang di semua akses yang ada di area.
Sayang, petugas pengamanan KBN melarang TEMPO masuk lebih jauh. Padahal tampak mobil boks terparkir di muka pintu masuk PT Wahana, juga sejumlah sepeda motor terparkir di bagian dalam, menandakan masih ada aktivitas di dalam area. Pemandangannya berbeda di PT Unitama yang pagi itu tampak pagarnya tertutup rapat. Namun gunungan lebih luas di lokasi ini.
Korni, 60 tahun, seorang warga yang ditemui di Jalan Reformasi, tak jauh dari PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, mengatakan mengenali kedua perusahaan benar sebagai penampung batu bara. Dia menegaskan tak ada pengolahan apa pun di sana. "Menimbun terus diangkat atau diambil lagi, begitu seterusnya," katanya.
Soal penghentian sementara aktivitas di dua lokasi itu oleh Kementerian LHK dan dampak polusi udara yang disebabkannya, Korni mengaku tidak tahu menahu. "Kami tidak merasakan perubahan apapun," katanya.
Berdasarkan data yang dibagikan dalam diskusi publik quick response pemulihan udara di Jakarta pada Senin lalu, Kementerian LHK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengawasi penaatan 9 perusahaan. Mereka terdiri dari perusahaan timbunan batu bara (5), peleburan logam (2), semen (1), pabrik kertas (2). Di luar itu juga menangani pengaduan terhadap 3 kegiatan: pembakaran kabel, pembakaran sampah, pembuatan arang
Dari data itu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan di 6 perusahaan yang diawasi tersebut. Sebanyak tiga di antaranya bergerak bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas. Terhadap 8 perusahaan yang diawasi juga dijanjikan akan dikenai sanksi administratif dari KLHK .
NINDA DWI RAMADHANI
Pilihan Editor: Reseller Rihana Rihani Divonis Bersalah di Pengadilan Tangerang, Dihukum Penjara 4 Bulan