Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring berkembangna tren kendaraan listrik di dunia, pemerintah Indonesia berencana membuat Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mobil listrik nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mobil listrik yang dimaksud adalah murni listrik. Seperti yang disampaikan Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Bahwa Perpres tersebut secara spesifik hanya untuk mobil listrik murni nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyebut hal tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden, agar Indonesia bisa lebih cepat dan tidak tertinggal jauh oleh negara lian dalam tren mobil listrik.
"Perpresnya itu memang hanya untuk percepatan untuk terwujudnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional. Jadi memang sangat spesifik jadi bukan semua mobil listrik. Murni listrik dan berbasis baterai nasional," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
"Karena Presiden minta harus bisa seperti itu. Makanya di dalam perpres itu spesifik hanya mengatur yang itu, percepatan untuk kendaraan listrik berbasis baterai nasional," tambahnya.
Namun sayangnya Satrio belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut dirilis. Yang pasti sebagai gambaran, nantinya baterai untuk mobil listrik akan dirakit lokal.
"Kan masih di proses di Setkab (Sekertariar Kabinet). Kan harus di approve oleh sekian menteri," katanya.
"Baterai kalau untuk packging untuk modul kita bisa, sel-nya mungkin kita impor. Kalau komponen mungkin lokal, paling baterai kita masih impor sebagian komponennya saja," kata Satrio.