Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ini Rincian Rp 5,2 Triliun Harta Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan Agung

Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 5,12 triliun, padahal putusan kasasi hanya Rp 2,2 triliun.

14 Juni 2024 | 19.23 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui  Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memasang plang sita eksekusi di rumah terpidana Surya Darmadi, yang berada di Jakarta Selatan. Surya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Doc: Kejaksaan Agung RI.
Perbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memasang plang sita eksekusi di rumah terpidana Surya Darmadi, yang berada di Jakarta Selatan. Surya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Doc: Kejaksaan Agung RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum terpidana perkara korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 Surya Darmadi, mengatakan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melebihi kewajiban yang harus dibayar atau diganti oleh kliennya. "Secara nyata, cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung, bahkan melebihi kewajiaban klien kami untuk membayar uang pengganti," kata Maqdir dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Maqdir Ismail menjelaskan harta tersebut terdiri atas:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Uang tunai sebanyak Rp 1,5 triliun, USD 11,4 juta atau sekitar Rp 185,7 miliar, serta SGD 646,04 atau setara 7,8 juta atas nama nasabah Aset Pacific dan Darmex Plantation;

- Uang sejumlah Rp 544 juta pada Bank BNI di beberapa rekening atas nama Asset Pasific dan Darmex Plantation;

- Uang sejumlah Rp 3 miliar atas nama Aset Pacific Edited yang tersimpan pada beberapa rekening Bank BRI.

Dengan begitu, kata Maqdir, seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah sebesar Rp 5,12 triliun. Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengkorting uang pengganti yang harus dibayar oleh Bos PT Darmex Group itu dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. Ini sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsi Surya.

"Sehingga kalau dikurangkan dengan uang perusahaan klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, masih ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta, dan SGD 646,04," ujar Maqdir.

Teranyar, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membantah hal tersebut. Harli menegaskan penyitaan aset Surya Darmadi tidak berlebihan. 

“Karena pertimbangan dalam keputusan menyebutkan terdapat hasil kejahatan yang dinikmati oleh korporasi. Oleh karena itu, dilakukan penyidikan terhadap korporasi yang menikmati hasil kejahatan dimaksud. Dan aset tersebut akan dipergunakan dalam perkara korporasi,” ujar Harli ketika ditemui hari ini, Jumat. 

Kata Harli, penyitaan aset tersebut akan dipergunakan untuk perkara korporasi. “Jadi akan disita kembali untuk perkara korporasi. Jelas ya, jadi tidak berlebihan,” tuturnya. Dia pun meminta untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan.

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus