Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Hambar Aturan Perlindungan Korban

Hasil pembahasan RUU TPKS yang disetujui Badan Legislasi tak mengatur dengan gamblang soal tindak pemerkosaan dan pemaksaan aborsi. Ada juga perubahan kata yang justru mempersulit pembuktian kekerasan seksual.

7 April 2022 | 00.00 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Masih ada sejumlah kekurangan dalam RUU TPKS yang disetujui Baleg DPR.

  • Perubahan kata pada Pasal 5 disengaja untuk membatasi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik.

  • Hasil pembahasan RUU TPKS di Baleg akan diajukan ke rapat paripurna DPR.

JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus