Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Masih ada sejumlah kekurangan dalam RUU TPKS yang disetujui Baleg DPR.
Perubahan kata pada Pasal 5 disengaja untuk membatasi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik.
Hasil pembahasan RUU TPKS di Baleg akan diajukan ke rapat paripurna DPR.
JAKARTA – Sejumlah kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat muncul. Salah satunya adalah rancangan tersebut tidak mengatur perihal pemerkosaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo