Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejumlah syarat ditetapkan bagi hotel untuk menjadi lokasi karantina di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kriteria tersebut adalah anggota PHRI dan punya nilai 90 dalam sertiifkat CHSE atau Cleanliness, Healthy, Safety, dan Environmental Sustainability.
Saat ini ada 88 lokasi hotel karantina di Jakarta dan Bali.
JAKARTA – Sejumlah hotel yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi karantina untuk mengantisipasi Covid-19 bagi warga asing dan warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri dilaporkan penuh. Berubahnya aturan dan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi salah satu penyebab penuhnya hotel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan hotel karantina ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum suatu hotel bisa menampung tamu dari luar negeri. “Hal yang paling penting adalah pertimbangan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan,” kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kriteria tersebut, misalnya, menjadi anggota PHRI dan memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE) dengan nilai di atas 90 atau memuaskan. Cap CHSE ini diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata.
PHRI juga menyebutkan hotel karantina harus mempunyai layanan Internet yang mumpuni, jumlah kanal televisi yang beragam, serta staf dan petugas keamanan yang cekatan. Karena tamu tak boleh memesan makanan dari luar, hotel juga harus menyediakan makanan tiga kali sehari. Tamu tak boleh keluar dari kamar, bahkan untuk ke kolam renang atau gimnasium sekalipun. Selain itu, hotel harus menyelenggarakan tes usap polymerase chain reaction (PCR) dua kali, yakni pada saat tamu masuk dan sehari sebelum karantina selesai.
Penumpang usai mengambil bagasi di Bandara Internasional I Gede Ngurah Rai, Bali, 28 November 2021. TEMPO/Nita Dian
Menurut Wiku, periode karantina ditetapkan pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar dan tim di lapangan yang melakukan proses screening terhadap kedatangan luar negeri di pintu-pintu masuk, seperti bandara. Periode karantina sepuluh hari, kata dia, bisa berubah bergantung pada kondisi terbaru.
Aturan karantina sepuluh hari tersebut ditetapkan pemerintah per Desember ini karena berbagai hal. Varian Omicron yang kini telah terdeteksi di lebih dari 50 negara menjadi penyebab utama. Ketika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kekhawatiran mereka akan varian ini pada pertengahan November lalu, Indonesia menetapkan masa karantina menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari. Dua pekan kemudian, masa karantina diperpanjang lagi menjadi 10 hari.
Adapun masa karantina 14 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari atau pernah singgah di negara-negara awal tempat varian Omicron terdeteksi, yakni 10 negara di Afrika Selatan dan Hong Kong. Meski jumlah negara yang mendeteksi Omicron bertambah, aturan karantina 14 hari itu belum berubah. “Kami masih menunggu arahan Satgas,” kata Arya Pradhana Anggakara, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hotel-hotel karantina dilaporkan penuh karena perubahan aturan ini. Hotel Sahid Serpong, misalnya, melaporkan kapasitas kamarnya penuh hingga 24 Desember. Royal Palm Hotel di Cengkareng juga penuh hingga 30 Desember. Warga negara Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air melaporkan kesulitan mereka dalam mencari hotel di berbagai grup percakapan media sosial.
Selain hotel-hotel karantina yang harganya dipatok Rp 8-21 juta, ada lokasi karantina gratis. Pekerja migran Indonesia, pelajar dan mahasiswa, serta pegawai pemerintah yang baru pulang tugas boleh menjalani karantina gratis di Wisma Atlet. Sedangkan mereka yang ada di luar kriteria itu bisa dikarantina di lebih dari 80 hotel di Jakarta dan Bali yang bekerja sama dengan pemerintah.
Koordinator hotel repatriasi yang tergabung dalam PHRI, Vivi Herlambang, pernah menyebutkan fasilitas yang disediakan hotel menjadi alasan penetapan tarif paket karantina. Hotel menyediakan dua kali tes PCR yang dilakukan di hotel, makan tiga kali sehari, jasa binatu, hingga layanan antar-jemput ke bandara. Karena kriteria CHSE yang tinggi, saat ini hanya hotel bintang tiga hingga bintang lima yang boleh menyediakan paket karantina.
Adapun Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengatakan saat ini pihaknya telah menambah 16 hotel baru yang menjadi lokasi karantina karena hotel-hotel saat ini penuh. Jumlah ini menambah lokasi karantina berbayar menjadi 88 hotel. “Kami menambah jumlah hotel untuk mengantisipasi kebutuhan baru,” kata Maulana.
INDRI MAULIDAR | YOHANES PASKALIS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo