Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pasal Insentif Pengancam Hutan Borneo

Kemudahan berusaha bagi investor IKN dinilai hanya kedok untuk melindungi kepentingan bisnis rakus lahan dan hutan Kalimantan.

11 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemberian kemudahan berusaha kepada investor IKN dipertanyakan karena menjangkau wilayah di luar calon ibu kota.

  • Sektor usaha yang akan diberi kemudahan perizinan berusaha juga meliputi bisnis rakus lahan dan hutan.

  • Aturan kemudahan berusaha di IKN diskriminatif terhadap kepentingan masyarakat adat.

JAKARTA – Hasrat pemerintah menarik investor ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai hanya sebagai kedok untuk memberikan keleluasaan kepada kepentingan bisnis berbasis lahan dalam meluaskan usahanya di Kalimantan. Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra, menuturkan indikasi itu terlihat jelas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul menjelaskan, aturan anyar tersebut tak hanya mengatur pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di IKN, tapi juga di daerah mitra. Adapun daerah mitra yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi IKN. "Artinya, ini adalah daerah-daerah di sekitar IKN. Bisa di mana saja, asalkan dianggap mendukung ekonomi IKN," kata Syahrul kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penilaian Syahrul itu merujuk pada pasal-pasal awal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Pasal 2 ayat 3, misalnya, menyatakan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal diberikan kepada pelaku usaha di IKN serta daerah mitra. Pada ayat sebelumnya, Otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria dan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN serta rencana induk IKN.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti

Adapun bentuk kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang dimaksudkan itu amat mewah. Pelaku usaha di wilayah IKN dan daerah mitra dapat menikmati hak atas tanah dengan masa berlaku sangat panjang serta dapat diwariskan. Mereka juga bisa memperoleh fasilitas insentif pajak daerah dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen selama 10-30 tahun.

Yang bikin Syahrul makin waswas adalah sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan tersebut juga mencakup bisnis berbasis lahan, seperti budi daya pertanian, kehutanan, dan pertambangan. "Melihat jenis usaha yang bisa memperoleh kemudahan tersebut, lingkungan hidup di IKN dan daerah mitra berada dalam bahaya," ujarnya. "Ini akan mempercepat laju kehilangan hutan di Kalimantan yang sisa hutan alamnya sudah menipis."

Menurut Syahrul, pemberian kemudahan berbagai perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal tersebut amat janggal. "Jika kemudahan diberikan kepada bisnis pendukung pembangunan kota, mungkin masih bisa dipahami," kata dia. "Tapi mengapa fasilitas itu juga disediakan untuk investor berbasis lahan, apalagi di luar wilayah IKN?"

Rincian pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur pemberian perizinan dan kemudahan berusaha bagi investor IKN.

Syahrul khawatir insentif luar biasa kepada calon investor IKN dan daerah di sekitarnya tersebut menjadi pendorong deforestasi serta konflik sosial akibat perampasan lahan masyarakat. Dia menilai peraturan ini merupakan efek domino dari pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja—yang "dihidupkan" lagi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022.

Sejak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati omnibus law Cipta Kerja, kata Syahrul, izin-izin berbasis lahan baru bermunculan, tak terkecuali di Kalimantan. Dia mencontohkan, UU Cipta Kerja melegalkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan lumbung pangan (food estate) berbasis korporasi. Dia mengingatkan, hutan seluas lebih dari 600 hektare lenyap akibat pembangunan food estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Puluhan ribu lahan gambut di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau juga terancam semakin rusak akibat program yang sama. "Di Kalimantan Utara juga ada pembangunan pabrik bubur kertas baru. Bisa saja lokasi proyek-proyek itu nantinya menjadi daerah mitra IKN."

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti

Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, berpendapat senada. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini, kata dia, merupakan wujud ketidakadilan terhadap hak-hak masyarakat adat. "Peraturan baru ini mengabaikan masyarakat lokal dan adat karena semua dimuarakan untuk kepentingan investasi di IKN," kata Arman.

Dia mencontohkan pasal pemberian hak atas tanah, baik berupa hak guna usaha maupun hak guna bangunan, kepada calon investor IKN dan daerah mitra yang bisa mencapai 160-190 tahun. "Kalau untuk kepentingan investasi, diberikan selama itu. Sedangkan masyarakat adat tak mendapat pengakuan atas wilayah mereka," ujarnya.

Pemerintah tidak merespons pertanyaan Tempo ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang dinilai ganjil oleh kelompok masyarakat sipil. Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, serta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Media dan Komunikasi Faldo Maldini tak menjawab pesan yang berisi pertanyaan dari Tempo.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengklaim peraturan anyar ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN. Dia optimistis peraturan pemerintah ini akan mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. "Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin dalam koridor undang-undang yang berlaku," kata Bambang dalam siaran pers, Rabu, 8 Maret lalu.

AGOENG WIJAYA | ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus