Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Insentif Kendaraan Listrik Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Impor

Kebijakan insentif kendaraan listrik dikhawatirkan bisa meningkat jumlah impor di Indonesia. Hal itu bisa dicegah dengan beberapa langkah.

19 Desember 2022 | 15.00 WIB

Calon pembeli tengah melihat kendaraan listrik Wuling Air EV di Wuling Center kawasan Pondok Indah, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Gaikindo telah merilis data penjualan mobil selama Oktober 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Calon pembeli tengah melihat kendaraan listrik Wuling Air EV di Wuling Center kawasan Pondok Indah, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. Gaikindo telah merilis data penjualan mobil selama Oktober 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan wacana pemberian insentif kendaraan listrik pada tahun depan. Nantinya mobil listrik, mobil hybrid, motor listrik dan konversi motor listrik bakal mendapatkan subsidi dengan jumlah yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan itu diambil untuk mempercepat era elektrifikasi dan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Namun kebijakan insentif ini dikhawatirkan justru meningkatkan jumlah impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan langsung oleh Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Dirinya mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus dalam memberikan subsidi kendaraan listrik, tapi juga memperhatikan jumlah impor.

"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional," kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.

Lebih lanjut dirinya menyebut pemerintah harus memberikan syarat ketat terhadap kendaraan listrik yang mendapat insentif. Tidak hanya buatan pabrik lokal saja, kata dia, tapi juga jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen.

"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu lima tahun,” jelas dia dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada Senin, 19 Desember 2022.

“Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa, yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri," kata Fahmy menambahkan.

Terlepas dari itu, dirinya juga menanggapi adanya isu yang menyebutkan bahwa insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta hanya mempermudah orang kaya. Menurut dia, pemberian subsidi ini murni untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik.

"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," tutup dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus