Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah telah memperpanjang insentif mobil listrik di tahun ini. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bahwa (kebijakan ini) untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat beli masyarakat guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024," tulis aturan tersebut.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana