Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Drama Satu Babak di Negeri Jiran

Jokowi dikabarkan menelepon Perdana Menteri Muhyiddin agar bisa memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia.

1 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Idham Azis mengatakan penangkapan Joko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Polri merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo. "Perintah itu kami laksanakan. Kami membentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham, kemarin.

Setelah tim terbentuk, Idham mengatakan, Kepolisian RI mengirim surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut, menurut Kepala Polri, berisi permintaan kerja sama antarkepolisian untuk menangkap Joko, yang terdeteksi berada di Kuala Lumpur.

Selanjutnya, Kamis lalu, Kepala Bareskrim Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin penangkapan. Ia didampingi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ignatius Sigit. Penangkapan sukses, dan Joko pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama. "Proses hukum Joko Tjandra akan terus dikawal," ujar Idham.

Seorang menteri yang mengetahui proses ini mengatakan, Presiden turut membantu memuluskan penangkapan sang buron di negeri jiran. Menurut dia, setelah Joko meninggalkan Indonesia pada akhir Juni lalu, Presiden berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

Perbincangan tersebut dilanjutkan dengan perintah Presiden untuk menyusun skenario penangkapan Joko, yang dipimpin Listyo. Menurut menteri itu, Listyo lantas membeberkan skenario tersebut kepada Kepala Polri Idham Azis.

Saat dimintai konfirmasi soal ini, Kepala Divisi Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan Joko terlaksana berkat kerja sama antarkepolisian. Adapun Listyo belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo. Juru bicara presiden, Fadjroel Rahman, juga tidak berkomentar.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membenarkan klaim Argo. Dia berujar, usul penangkapan melalui kerja sama antarkepolisian disampaikan Listyo saat pertemuan dengan Mahfud pada 20 Juli pukul 17.30 WIB.

Mahfud mengimbuhkan, Listyo mengatakan penangkapan tak perlu menggunakan pendekatan antarpemerintah, cukup antarkepolisian. Skenario penangkapan pun sudah dikantongi oleh mantan ajudan Jokowi tersebut.

Rencana penangkapan itu lantas dibahas lebih lanjut oleh Mahfud bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Pertemuan berlangsung pada malam hari tak lama selepas pertemuan Sigit dengan Mahfud. "Malam setelah ketemu saya, dia (Listyo) langsung berangkat ke Malaysia," ujar Mahfud.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dia lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Joko dianggap perbuatan perdata.

Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Putusan terbit pada 11 Juni 2009, yang menyatakan MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buron. Awal Juni lalu, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Ia juga diketahui membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan Grogol Selatan dan membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Lolosnya Joko dari radar aparat penegak hukum membuat namanya kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak yang membantunya ketika masuk ke Indonesia juga ikut terseret dan menjadi tersangka.

EGI ADYATAMA | YUSUF MANURUNG | ROBBY IRFANY | DIKO OKTARA | BUDI SETYARSO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus