Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Intimidasi Setelah Ledakan Tungku

Pihak ITSS mengancam pekerja yang menyebarkan informasi soal ledakan tungku smelter nikel. Pekerja khawatir sanksi pemecatan.

26 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pihak PT ITSS diduga ancam pekerja yang sebar informasi ledakan.

  • Rekaman suara berisi ancaman perusahaan mulai beredar.

  • Potensi pelanggaran pidana bagi pihak perusahaan yang merintangi penyidikan.

JAKARTA – Rekaman suara bernada ancaman menyebar di sejumlah grup percakapan pekerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), sejak dua hari lalu. Suara itu diduga milik seorang pejabat di ITSS. Ia meminta semua pekerja di perusahaan pengolah nikel tersebut tidak membagikan informasi apa pun mengenai insiden ledakan tungku pembakaran di smelter nikel milik PT ITSS.

“Berapa kali saya bilang, kalau ada begini jangan di-share di grup. Kurang ajar kamu semua itu,” kata seorang pihak PT ITSS yang rekaman suaranya diperoleh Tempo. “Siapa yang share ke grup itu? Kita setengah mati di sini kasih info jangan di-share ke grup (insiden) yang begitu.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain rekaman suara, beredar pesan tulisan lewat grup WhatsApp yang berisi permintaan serupa. Pesan tersebut meminta semua staf dan pekerja perusahaan  menghapus unggahan mereka di media sosial mengenai insiden ledakan tungku pembakaran milik PT ITSS yang berada di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap bapak-ibu bisa ikut membantu meminimalisir penyebaran info kejadian hari ini,” demikian tertulis dalam pesan tersebut. Pesan itu ditembuskan ke Direktur Operasional PT IMIP, Irsan Widjaja. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis Dumpa juga mendapat rekaman suara ataupun pesan pendek tersebut. Azis memperoleh informasi bahwa pesan tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp pekerja perusahaan dua jam setelah peristiwa ledakan tungku milik PT ITSS. “Akun Instagram LBH Makassar juga berisi laporan adanya ledakan itu,” katanya.

Azis mengatakan pengirim pesan meminta LBH Makassar tidak menampilkan profil atau tidak memberi tahu identitas pemberi informasi. Sebab, anggota staf perusahaan itu khawatir akan dikenai sanksi, yang bisa berujung pemecatan. 

Kebakaran akibat ledakan tungku smelter di pabrik ferosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023. Foto: Istimewa

Tungku smelter feronikel nomor 41 milik PT ITSS terbakar lalu meledak sekitar pukul 06.15 Wita, Ahad, 24 Desember lalu. Insiden ini mengakibatkan 59 orang menderita luka bakar. Sebanyak 13 orang di antaranya meninggal. Sisanya dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit. 

Penyebab insiden ini belum diketahui secara pasti. Beberapa staf perusahaan menyebutkan saat itu sebagian pekerja tengah menyelesaikan pemasangan alas pada tungku, yang dikerjakan sejak satu hari sebelumnya.

Kepala Divisi Relasi Media PT IMIP Dedy Kurniawan ataupun CEO PT IMIP Alexander Barus belum menjawab upaya permintaan konfirmasi Tempo mengenai adanya ancaman terhadap pekerja yang menyebarluaskan informasi ledakan di smelter nikel milik ITSS tersebut.

Satu hari sebelumnya, Dedy Kurniawan mengatakan kebakaran tungku diduga karena ada sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar. Terak ini kemudian bersentuhan dengan barang yang mudah terbakar di lokasi. “Dinding tungku lalu runtuh dan sisa terak besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran,” katanya.

Korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023. ANTARA/Faisal

Pidana atas Blok Informasi Ledakan

Abdul Azis Dumpa berpendapat pihak perusahaan yang menghalangi penyebaran informasi kejadian di smelter PT ITSS dapat dijerat pelanggaran pidana. Sebab, mereka bisa dianggap merintangi penyidikan karena dengan sengaja menutupi insiden yang mengakibatkan kematian tersebut.

Azis memperolah informasi bahwa para pekerja di perusahaan pengolahan nikel itu mendapat tekanan dan ancaman dari pihak perseroan. Pekerja khawatir akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak jika ketahuan menyebarkan informasi tentang ledakan itu. 

LBH Makassar mendesak pemerintah segera membentuk tim independen untuk mengusut tragedi ledakan smelter PT ITSS secara menyeluruh dan memastikan proses pidana berjalan. Ia juga meminta tim independen ini mengusut pihak perusahaan yang sengaja menutupi informasi tentang tragedi tersebut. “Pola seperti ini terus berulang setiap adanya kecelakaan kerja,” kata Azis. 

Azis mencontohkan insiden serupa di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada 22 Desember 2022. Setelah peristiwa itu, kata Azis, pihak perusahaan juga berusaha menutupi insiden tersebut. ”Karena itu kami mendesak pemerintah segera melindungi para pekerja PT ITTS,” ujarnya.

Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menguatkan penjelasan Azis. Dia mengatakan upaya pihak perusahaan menutupi insiden tersebut dengan cara mengintimidasi pekerja sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. 

Ahmad juga meminta pemerintah tegas menindak perusahaan atas kelalaian mereka sehingga terjadi kecelakaan tersebut. “Ketegasan pemerintah dibutuhkan dan ditunggu  publik,” katanya.

Kecelakaan di PT GNI pada 22 Desember 2022 memicu aksi pekerja yang menuntut perusahaan memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aksi pekerja pada 14 Januari 2023 tersebut berujung rusuh sehingga merenggut dua korban jiwa. Setelah kejadian tersebut, manajemen GNI menyatakan akan segera menginvestigasi bersama penegak hukum.

Selama investigasi berlangsung, perusahaan berharap semua pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. "Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang-siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi," begitu pernyataan manajemen.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus