Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama turut berkomentar soal rencana pemerintah menerapkan iuran pariwisata melalui tiket penerba

24 April 2024 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama turut berkomentar soal rencana pemerintah menerapkan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan. Menurut dia, penerapan iuran itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, ia menilai rencana pengenaan iuran pariwisata di tiket pesawat merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan. Sebab, ucapnya, tidak semua penumpang menggunakan pesawat untuk keperluan pariwisata, sehingga rencana penerapan iuran tersebut salah sasaran.

Suryadi juga menyatakan, bahwa apabila pengenaan iuran pariwisata ini direalisasikan oleh pemerintah, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat.

Dengan harga tiket pesawat yang kini sudah tinggi, ia meminta agar regulator tidak menambah beban penumpang dengan iuran pariwisata tersebut. Sebab, rencana ini dikhawatirkan bakal berdampak untuk industri penerbangan dan industri pariwisata itu sendiri.

Rencana pengenaan iuran pariwisata di tiket penerbangan ini mulanya muncul setelah anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Alvin Lie mengunggah surat undangan rapat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam agenda rapat itu tertulis "pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan".

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus