Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jadi Komut Bank DKI, Eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Belum Disetujui OJK

Eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank DKI pada Mei lalu tanpa melalui RUPS. Ada intervensi TGUPP?

17 Oktober 2022 | 08.51 WIB

Bahrullah Akbar menerima ucapan selamat usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, di Jakarta, 8 November 2016.Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Bahrullah Akbar menerima ucapan selamat usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, di Jakarta, 8 November 2016.Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menunjuk bekas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar sebagai Komisaris Utama Bank DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memilih Bahrullah untuk mengisi kekosongan kursi Komisaris Utama Bank DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sampai saat ini kami betul menunjuk secara RUPS," kata dia saat ditemui Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Bank DKI telah menerbitkan pengumuman soal perubahan susunan pengurus perseroan di situsnya, www.bankdki.co.id pada 30 Mei 2022. Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa perusahaan perbankan itu mengangkat Bahrullah sebagai Komisaris Utama dan Herry Djufraini menjabat salah satu Direktur. 

Pengumuman tertulis bernomor 03/PGM/CORSEC/V/2022 ini membeberkan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI tertanggl 25 Mei. 

OJK belum menyatakan lulus 

Menurut Fitria, Bahrullah belum resmi bekerja sebagai Komisaris Utama definitif. Dia baru bisa bertugas setelah dinyatakan memenuhi persyaratan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini juga tertuang dalam pengumuman tertulis Bank DKI. 

"Makanya di strukturnya Bank DKI tidak ada beliau, berarti belum definitif," ucap Fitria. 

Sumber Tempo di pemerintah DKI menyebut ada arahan dari pimpinan untuk menyeleksi Bahrullah Akbar agar masuk dalam Dewan Komisaris Bank DKI. Pimpinan yang dimaksud adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang dibentuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

"Tim TGUPP saat itu (menyampaikan) ada kandidat potensial untuk Bank DKI," kata sumber ini.

Bahrullah adalah anggota BPK RI pada 2011-2017. Kariernya di lembaga audit keuangan pemerintahan ini naik sebagai Wakil Ketua periode 2017-2019. Dia lalu menjabat hanya sebagai anggota V BPK RI sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021. 

Anggota V BPK bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan sejumlah instansi pemerintahan. Salah satunya adalah keuangan pemerintah daerah dan BUMD di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera dan Jawa. 

BP BUMD DKI lantas memproses penyeleksian Bahrullah sebagai calon Komisaris Utama Bank DKI. Bahrullah harus mengikuti tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Menurut sumber, Bahrullah lolos seleksi. 

Pemegang saham Bank DKI kemudian menerbitkan surat penetapan Bahrullah sebagai Komisaris Utama. Selain Bahrullah, Herry Djufraini juga diangkat sebagai Direktur Komersial dan Kelembagaan. 

Dokumen RUPS ini diperlukan agar Bank DKI dapat mengajukan surat permohonan penilaian kepada OJK. Fitria membenarkan adanya proses seleksi oleh OJK sebelum Bahrullah dan Herry sah menjadi pimpinan definitif. 

"Setelah RUPS, maka nama yang ada di dalam RUPS kemudian diusulkan kepada OJK untuk dites," jelas dia. 

Ketentuan OJK

Proses penilaian terhadap Bahrullah Akbar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 

Dalam Pasal 2 regulasi itu tertera bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. Calon pihak utama untuk instansi perbankan terdiri dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. 

Para calon yang belum mengantongi restu OJK dilarang menjalankan tugasnya sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris, meski telah diangkat dalam RUPS perusahaan yang bersangkutan. 

Pantauan Tempo di situs Bank DKI, nama Herry telah masuk dalam Dewan Direksi tanpa syarat. Nama Bahrullah Akbar juga ada di susunan Dewan Komisaris Bank DKI tapi dengan syarat baru efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus