Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum memberikan izin kepada tempat karaoke untuk beroperasi kembali.
Pemerintah Jakarta masih menunggu aturan pelonggaran dari pemerintah pusat bagi usaha karaoke.
Pemerintah mengklaim akan bersikap adil kepada semua pelaku usaha agar bisa menjalankan bisnis pada masa pandemi.
JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta belum memberikan izin kepada pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke untuk kembali beroperasi. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi teknis protokol kesehatan yang menjadi syarat pembukaan tempat hiburan tersebut. Namun Dinas meminta pengusaha tetap bersiap. Sebab, tidak tertutup kemungkinan izin itu diberikan setelah ada aturan pelonggaran dari pemerintah pusat untuk usaha karaoke.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo