Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jakarta Kembali PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Ganjil Genap Akan Ditiadakan

Anies Baswedan menyatakan akan meniadakan ganjil genap saat PSBB secara total ditetapkan kembali di Ibu Kota.

9 September 2020 | 21.40 WIB

Arus lalu lintas saat jam penerapan aturan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu sore, 2 September 2020. Lalu lintas di sejumlah jalan protokol tampak lengang saat penerapan ganjil genap. TEMPO/ Subekti
Perbesar
Arus lalu lintas saat jam penerapan aturan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu sore, 2 September 2020. Lalu lintas di sejumlah jalan protokol tampak lengang saat penerapan ganjil genap. TEMPO/ Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan meniadakan ganjil genap saat PSBB secara total ditetapkan kembali di Ibu Kota. Selain itu mengatakan dengan begitu pembatasan di moda transportasi umum akan kembali dilakukan secara ketat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Anies mengatakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan kembali ditiadakan. “Ganjil genap ditiadakan tapi bukan berarti bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujar Anies pada Rabu malam, 9 September 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menyarankan agar warga tetap beraktivitas di dalam rumah jika tidak ada hal yang mendesak. Ia pun menyarankan warga DKI Jakarta agar tak bepergian ke luar kota. Mulai Senin pekan depan, 14 September 2020, seluruh kegiatan di gedung perkantoran yang bersifat non esensial akan ditiadakan. Karyawan akan kembali diwajibkan untuk bekerja dari rumah. 

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi kembali izin operasi yang sebelumnya diberikan kepada bidang usaha non esensial. Anies menyebut tempat hiburan, seperti Monas, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, serta taman perkotaan akan ditutup seluruhnya. Rumah peribadatan yang berstatus raya dan memiliki jemaah yang datang dari berbagai penjuru pun akan ditutup.

Pengecualian dilakukan untuk rumah makan atau restoran, di mana warga boleh membeli makanan, namun, tidak untuk disantap di lokasi. “Jadi pesanan diambil diantar tapi tidak makan di lokasi,” ucapnya. Meski begitu, Anies belum menjelaskan secara rinci aturan-aturan dalam penerapan kembali PSBB total tersebut. “Detilnya akan kami sampaikan di hari-hari ke depan,” ucap dia. 

Kebijakan rem darurat diambil lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota, menurut Anies, telah mengkhawatirkan. Jumlah kematian, termasuk pemulasaran jenazah dengan standar operasi Covid-19 terus meningkat sejak pertengahan Agustus lalu setelah sebelumnya sempat melandai. Persentase keterpakaian baik tempat tidur isolasi maupun ruang ICU di 63 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta pun telah berada di ambang batas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus