Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan spanduk, baliho, poster, dan bendera milik partai politik dan para caleg yang dipasang di sembarang tempat membuat Jakarta terlihat kumuh. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di jalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kan, sudah disetujui semua oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), enggak masalah," katanya ketika ditemui di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penertiban APK partai politik dan para caleg yang mengganggu kenyamanan warga merupakan tugas dari Bawaslu. "Pemda DKI enggak ada hak untuk itu (penertiban)," ujarnya.
Heru tak ambil pusing soal keluhan warga Jakarta atas pemasangan APK yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan. Ia menilai, masa kampanye yang tinggal sebulan ini justru harus dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye.
"Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi," kata Kepala Sekretariat Presiden itu.
Bendera sejumlah partai peserta Pemilu 2024 terpasang di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak padahal masa kampanye belum dimulai. TEMPO/Subekti.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2023, baliho milik Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang ada di Jalan Auto Ringroad, Kembangan, Jakarta Barat roboh. Akibatnya, baliho itu menimpa seorang pengendara hingga mengalami luka.
Baliho tersebut sobek hingga tersangkut pada badan pengendara. Baliho yang tersangkut itu pun terseret hingga menyebabkan dua motor di belakangnya juga terjatuh.
Keluhan soal APK partai politik juga ramai diperbincangkan di media sosial. Misalnya yang diutarakan oleh pemilik akun X @inshaniia.
Dalam cuitannya itu, ia melampirkan video bendera partai politik yang berjejer di Jembatan Layang Jalan MT Haryono, dari Cawang menuju Pancoran, Jakarta Selatan.
"Mohon maaf @DKIJakarta min, apakah ada peraturan boleh memasang bendera atau atribut di pinggir jalan layang? Dan tiang benderanya pun pendek sekali, kadang menghalangi pandangan pengendara motor, jadi nyundul-nyundul bendera kalau jalan di pinggir," tulis dia di akunnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan partai politik soal pemasangan APK Pemilu 2024 yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bendera sejumlah partai peserta Pemilu 2024 terpasang di kawasan Flyover Senen, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak padahal masa kampanye belum dimulai. TEMPO/Subekti.
"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," katanya ketika dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024. Hal itu, menurutnya berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Bawaslu DKI, ujarnya, mengimbau kepada partai politik agar patuh dan tidak memasang APK di zona terlarang. "Apalagi sudah ada korban kejatuhan APK di jalan raya," ujar Benny.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP) DKI, Arifin menyebut warga dapat berkontribusi terhadap penertiban pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Ia mengatakan, Satpol PP baru dapat menindaklanjuti laporan itu, apabila warga telah membuat laporan ke Bawaslu.
"APK yang melanggar ataupun mengganggu kenyamanan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu di wilayah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," katanya ketika dihubungi, Rabu, 10 Januari 2024.