Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta mulai menyusun mekanisme pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan tahun ini akan menghilangkan seleksi berbasis nilai.
Pelaksanaan jalur prestasi dan afirmasi juga akan didahulukan sebelum seleksi lewat jalur zonasi.
JAKARTA ā Pemerintah DKI Jakarta mulai menyusun mekanisme pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menyebutkan ada berbagai perubahan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. "Perubahan di teknis setiap jalur," ujar Direktur Eksekutif PSPK, Nisa Felicia, kepada Tempo, kemarin.
PSPK adalah salah satu mitra Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengatur teknis pelaksanaan PPDB. Menurut Nisa, sistem penerimaan siswa yang diterapkan tahun ini akan menghilangkan seleksi berbasis nilai. Dengan demikian,Ā zonasi menjadi acuan paling utama. Ia optimistis pelaksanaan PPDB berbasis zonasi ini akan lebih baik. Sebab, peta zonasi sudah diperbarui dan disesuaikan. "Tahun lalu yang bikin heboh itu karena peta zonasinya tidak diubah,ā kata Nisa. āTahun ini insya Allah lebih baik."
Nisa menjelaskan bahwa sistem zonasi yang dijalankan pemerintah DKI pada tahun ini menggunakan skema prioritas dengan mengutamakan warga di lingkungan yang paling dekat dengan sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, seleksi berdasarkan usia tetap digunakan. Seleksi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, perubahan pada jalur lain, kata Nisa, dilakukan dengan penambahan poin syarat yang lebih spesifik. Tujuannya untuk menghindari tambahan seleksi melalui tes akademis. "Misalnya, jalur prestasi dibagi menjadi dua, non-akademis dan akademis,ā katanya. āDitambahkan juga poin leadership atau pengalaman berorganisasi."
Pada penerimaan siswa baru tahun ini, pelaksanaan jalur prestasi dan afirmasi juga akan didahulukan sebelum seleksi lewat jalur zonasi. Sedangkan dalam penetapan kuota, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengikuti aturan Permendikbud. "Jalur afirmasi bertambah menjadi 25 persen dan jalur perpindahan orang tua menjadi 2 persen," kata Nisa.
Pos Penerimaan Peserta Didik BaruĀ (PPDB) diĀ SMAĀ Negeri 70, Jakarta, 25 Juni 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sistem PPDB yang diterapkan di Jakarta pada tahun lalu menuai banyak kritik. Sebab, pola yang diterapkan itu dinilai lebih mengutamakan faktor usia dan batasan administratif. Padahal dalam Permendikbud, seharusnya unsur yang diprioritaskan adalah kedekatan domisili calon siswa dengan sekolah. Juru bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono, berharap kekisruhan yang terjadi pada tahun lalu tidak terulang lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelaksanaan PPDB tahun lalu telah dievaluasi. Karena itu, ia optimistis pelaksanaan tahun ini akan lebih baik. Indikator penerimaan siswa bakal digabung antara usia dan kompetensi dari masing-masing calon peserta didik, sehingga terjadi pemerataan. "Prinsipnya, kami belajar dari tahun lalu. Ada peningkatan yang baik, penyebaran yang baik," ujar Riza, kemarin.
Riza berharap dengan sistem baru ini tidak akan ada lagi sebutan sekolah unggulan. Sebab, siswa pintar nanti tersebar berdasarkan domisili tempat tinggal masing-masing. "Jadi, nanti mix antara umur dan kemampuannya," ujar dia.
Riza menambahkan, sebetulnya pelaksanaan PPDB pada tahun lalu sudah berhasil menghasilkan terobosan yang baik. Tapi tahun ini akan lebih baik lagi dengan perbaikan komposisi data. "Masih butuh modifikasi kecil. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo