Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jakarta Siaga 1 Hadapi Teroris, Polisi dan TNI Berpatroli Bersama

Kepala Polda Metro Jaya menetapkan Jakarta siaga 1 untuk menghadapi ancaman teroris di Ibu Kota.

14 Mei 2018 | 12.03 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pasca apel operasi Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Oktober 2017. Tempo/Zara
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pasca apel operasi Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Oktober 2017. Tempo/Zara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman teroris yang terjadi belakangan ini membuat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menyatakan DKI Jakarta siaga 1. Untuk itu, polisi akan melakukan patroli bersama Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dengan status siaga 1, kami akan melakukan patroli bersama TNI,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patroli itu, ucap Argo, sudah dilaksanakan sejak semalam. Rencananya, patroli dilakukan secara menyeluruh, dari kepolisian sektor, kepolisian resor, polda, sampai Markas Besar Polri.

Kemarin, Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya bahwa saat ini dalam status siaga 1. Kenaikan status tersebut akan berlangsung sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Soal Jakarta siaga 1 itu diketahui lewat surat yang ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan Nomor STR/817/V/PAM.3.3/ 2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Isi surat tersebut, guna menciptakan keadaan yang kondusif terkait dengan ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, diperintahkan status kesiapsiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dalam siaga 1.

Surat tersebut merujuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan arti siaga 1 adalah tiga perempat kekuatan polisi siap siaga di markas atau sesuai dengan plotting. Mereka juga tidak boleh mengambil cuti, sehingga siap diterjunkan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.

Menghadapi ancaman teroris, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis telah menetapkan Jakarta siaga 1.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus