Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin, mengatakan 19 keluarga telah menempati Kampung Susun Bayamatau yang mereka sebut dengan istilah HPPO atau hunian pekerja pendukung operasional secara paksa dan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Kejadian itu bermula akhir November 2023.
Dia menyebutkan proses hukum itu sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari. Dia mengatakan, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Iwan mengatakan memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil, dan warga yang bermukim di HPPO. Barang-barang warga dibantu dipindahkan menggunakan truk yang disediakan perusahaan menuju Jalan Tongkol 10, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, mengapresiasi sikap warga yang saat ini sudah menghuni kawasan hunian sementara. Warga, kata dia, difasilitasi akses listrik dan air. Sehingga warga bisa beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
Menurut dia, setelah warga menempati fasilitas hunian sementara, Jakpro berencana memberikan fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja. Pelatihan dan pendampingan urban farming. "Serta kesempatan menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue Jakpro," tutur dia.
Foto: tempp.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini