Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jakpro Jawab Surat Keberatan Administratif Warga Kampung Bayam, Bantah Ada Penggusuran

Jakpro juga mempertanyakan siapa sebenarnya Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang mengklaim berjumlah 75 orang.

22 Februari 2023 | 14.30 WIB

Sejumlah warga Kampung Bayam mendirikan tenda dan berunjuk rasa depan Balai Kota DKI, Kamis, 1 Desember 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah.
Perbesar
Sejumlah warga Kampung Bayam mendirikan tenda dan berunjuk rasa depan Balai Kota DKI, Kamis, 1 Desember 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan tidak ada proses menggusur dalam pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.

“Oleh karena itu, Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam,” ujarnya.

Menurutnya, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah yang dijadikan proyek pembangungan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi.

Hal itu disampaikan Syachrial menanggapi unjuk rasa yang dilakukan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dan LBH Jakarta di depan Balai Kota DKI pada Senin lalu. 

“Selain itu, kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75,” kata dia.

Selanjutnya Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam 123 KK 

Sebab, kata Syachrial, Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.

Jakpro menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari keistimewaan warga yang akan menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, dalam surat tersebut dijelaskan soal pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut.

Sementara itu, besaran tarif sewa rumah susun pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 yang disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucapnya.

Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) beraktivitas di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Kamis 3 September 2020. PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memberikan kompensasi "Resettlement Action Plan" (RAP) terkait ganti untung tahap pertama kepada 23 kepala keluarga (KK) Kampung Bayam terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, sehingga ihwal tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. 

Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam.

Warga Kampung Bayam Layangkan Keberatan Administratif ke Heru Budi dan Jakpro

Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melayangkan keberatan administratif pada Heru Budi dan JakPro karena telah gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan JIS. Aksi tersebut dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2023 di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 10.00 WIB.

"Masa tanah dan pohon diperhatikan, tapi manusia tidak,” kata seorang warga yang tergabung dalam aliansi Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).

Warga Kampung Bayam menitikberatkan pada sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan pemerintah DKI Jakarta.

Seruan aksi PWKB itu merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya pada Bulan Desember lalu sekaligus menuntut janji dari pihak JakPro dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Mungkin bagi mereka kami itu orang bodoh, tapi kamu juga manusia. Kenapa kami dibiarkan terlantar?” Tutur warga Kampung Bayam.

Penggusuran warga Kampung Bayam merupakan dampak dari adanya proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS. Lokasi Kampung Susun Bayam yang dibangun Jakpro ini berada persis di belakang JIS.

Namun, hingga kini, 20 Februari 2023, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam sehingga harus menggelar tenda di sekitar lokasi pembangunan JIS. 

“Kami butuh pertemuan, kami butuh diskusi. Tapi sampai saat ini kami diabaikan,” ucap warga Kampung Bayam.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus