Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jakpro Tak Lagi Gunakan Nama Kampung Susun Bayam, Ini Nama Baru Rusun di JIS

Hingga saat ini masih ada puluhan eks warga Kampung Bayam kelompok Tani Madani yang bersikeras tinggal di Kampung Susun Bayam.

17 Januari 2024 | 15.17 WIB

Tampak luar Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dihuni paksa oleh sebagian eks warga Kampung Bayam , Rabu 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Tampak luar Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dihuni paksa oleh sebagian eks warga Kampung Bayam , Rabu 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak lagi menggunakan nama Kampung Susun Bayam sebagai nama rusun di kompleks Jakarta International Stadium (JIS). Dalam keterangan tertulisnya, Jakpro menyebut rusun Kampung Susun Bayam (KSB) sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.

Jakpro mengatakan HPPO JIS itu merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Oleh karena itu, perusahaan bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko, serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam masalah warga eks Kampung Bayam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin menyebutkan sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jakpro selaku pemilik aset HPPO mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa,16 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, Pemprov DKI telah membantu Jakpro dalam memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan rumah susun (rusun), seperti Rusun Nagrak maupun Rusun Pluit. "Warga diberikan keleluasaan untuk memilih rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela," ujarnya.

Pemprov DKI juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan bus sekolah di Rusun Nagrak. Menurutnya, iktikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.

Warga Eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) bertahan di rumah susun Kampung Susun Bayam pada Kamis, 11 Januari 2024. Dokumen istimewa/Muhammad Taufiq

Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini.

Dalam keterangan tertulis itu Iwan juga menanggapi sikap warga eks Kampung Bayam Kelompok Tadi Madani yang menolak meninggalkan Kampung Susun Bayam. Mereka juga menggali sumur untuk memenuhi kebutuhan air para penghuni.   

Jakpro memohon kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang. Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

Dia menuturkan saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang ihwal adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO. Jakro juga meningkatkan personel pengamanan demi memastikan hal serupa tidak terjadi lagi.

Menurut Iwan, Jakpro sebagai perusahaan, dari sisi hukum, telah menyelesaikan kewajiban yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.

Menurut dia, seluruh masyarakat Kampung Bayam yang jumlahnya ada 642 Kepala Keluarga (KK) sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir 2019 hingga pertengahan 2021.

Iwan menuturkan program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah. Setelah RAP rampung selesai pada  2021, dibangun HPPO JIS yang bertujuan mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berhubungan dengan lingkungan yang hijau, melainkan juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada, khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.

Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium.

HPPO JIS didesain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatkan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan fasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga DKI Jakarta.

Bos Jakpro itu berkata HPPO diharapkan turut serta menjadi bagian dari kemajuan Stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan, sehingga kehadirannya menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah Jakarta Utara.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus