Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi dalam persidangan perkara pemerasan Politikus Partai NasDem itu. Dia menyebut saat ini Jaksa tengah menyelesaikan saksi dari internal Kementerian Pertanian seperti kesekjenan dan pejabat eselon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Baru keluarga untuk mengkonfirmasi temuan itu,” kata Meyer usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, Meyer belum bisa memastikan siapa saja anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang akan menghadiri sidang tersebut. Dia menyebut keluarga SYL juga telah memberikan kesaksian saat penyidikan perkara itu, sehingga jaksa bisa menghadirkan mereka di pengadilan. “Tidak bisa menolak memberikan keterangan, kami memiliki dasar hukum untuk meminta keluarga memberikan keterangan,” kata dia.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu hari ini, Jaksa menghadirkan empat saksi pejabat di Kementerian Pertanian. Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Ysaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.
Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya, dalam sidang perdana, Rabu, 28 Februari 2024.
Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.