Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Kesehatan menyatakan program vaksinasi mandiri tidak akan mengganggu program imunisasi Covid-19 yang tengah berjalan.
Skema vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong ini terpisah dari program vaksinasi gratis yang menjadi program pemerintah.
Vaksinasi mandiri berpotensi besar mengganggu program vaksin gratis yang menjadi prioritas pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyatakan program vaksinasi mandiri tidak akan mengganggu program imunisasi Covid-19 yang tengah berjalan. Bahkan, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmizi, program itu justru membantu pemerintah untuk mempercepat pemenuhan cakupan vaksinasi sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia hingga tahun depan.
Nadia mengatakan pemerintah akan mengatur vaksinasi program mandiri menjadi tanggung jawab perusahaan. Menurut dia, skema vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong ini terpisah dari program vaksinasi gratis yang menjadi program pemerintah.
Nadia menyebutkan perusahaan swasta akan menyiapkan jalur distribusi, petugas vaksinasi, tempat penyimpanan vaksin, hingga rantai dinginnya. Dengan demikian, kata dia, vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu sumber daya milik pemerintah. "Ini sejalan dengan masukan KPK juga, agar ada pemisahan yang tegas antara vaksinasi mandiri dan vaksinasi program pemerintah," kata Nadia, kemarin.
Pemerintah telah memberi berbagai dukungan terhadap rencana vaksinasi Covid-19 secara mandiri yang tecermin dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu itu memperbolehkan perusahaan swasta lokal ataupun asing menjadi penyedia vaksin, asalkan ditunjuk Menteri Kesehatan.
Papan iklan layanan masyarakat yang menampilkan informasi vaksinasi Covid-19 di Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan, 15 Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menurut Nadia, pihak swasta turut menanggung ketersediaan vaksinator sendiri. Saat ini terdapat sekitar 42 ribu petugas imunisasi di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan jumlah itu akan meningkat hingga 80 ribu petugas karena terus ada penambahan. Nadia tidak menjelaskan apakah tenaga yang akan direkrut perusahaan berasal dari data petugas yang dipegang pemerintah.
Peran pemerintah lainnya, berdasarkan peraturan presiden itu, adalah menanggung aspek keamanan, mutu, dan efikasi vaksin yang disediakan perusahaan swasta. Tanggung jawab yang sama juga dipikul pemerintah dalam hal ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
Berkaitan dengan kejadian ikutan ini, Nadia mengatakan belum ada ketentuan pasti soal teknis pertanggungannya. Sebab, program ini masih dalam tahap perumusan. Detail peran korporasi dalam distribusi ataupun penyediaan vaksinator juga belum disepakati. "Petunjuk teknisnya belum, ya. Nanti kami infokan lagi," ujar dia.
Sejumlah ahli epidemiologi cemas ihwal program vaksinasi mandiri ini. Alasannya, vaksinasi mandiri berpotensi besar mengganggu program vaksin gratis yang menjadi prioritas pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Sebab, sumber daya pemerintah, yang semestinya untuk mendukung penuh program vaksinasi mandiri, akan terpakai juga untuk vaksinasi gotong royong.
Epidemiolog juga khawatir perusahaan swasta akan berlomba-lomba mencari vaksin, yang akan mengganggu ketersediaan vaksin untuk negara. Alih-alih mendukung pemerintah, vaksinasi mandiri justru akan menggagalkan program pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, Chief Strategist Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI), Yudhina Meilissa, mengatakan vaksinasi mandiri akan menggunakan jalur distribusi vaksin pemerintah. “Petugas imunisasi vaksin mandiri akan menggunakan sumber daya yang sama milik pemerintah,” kata dia.
Sejak awal masa pandemi, distribusi vaksin sempat bermasalah karena kapasitas gudang di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Menteri Kesehatan Budi Gunadi sempat mengatakan sejumlah vaksin untuk tenaga kesehatan belum bisa dikirim ke seluruh daerah karena sebagian gudang masih terisi peralatan medis yang bukan terkait dengan vaksin Covid-19. Dalam proses ini, pengangkutan vaksin ke gudang dinas kesehatan provinsi menjadi tanggung jawab PT Bio Farma.
Ruang vaksinasi di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Rencana vaksinasi oleh korporasi didengungkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, sejak bulan lalu. Dia berharap vaksin yang diinisiasi perusahaan dapat menjangkau 30 juta penerima dengan kebutuhan 60 juta dosis vaksin.
Kadin pun sudah meminta perusahaan yang berminat melakukan vaksinasi mandiri untuk menyerahkan data karyawan beserta keluarganya. Pendaftaran ditutup pada Kamis, 18 Februari mendatang, dengan target vaksinasi dimulai pada April mendatang.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengemukakan pemerintah akan tetap mengawasi pelaksanaan program vaksin mandiri. Dia juga mengatakan program vaksin yang dibiayai korporasi tidak memiliki kepentingan komersial. Sebab, vaksin ini tetap diberikan gratis kepada pekerja.
Menurut Wiku, pekerja swasta di sektor tertentu memang rentan tertular virus. Alasannya, mereka kerap menemui banyak orang. "Pada prinsipnya program ini semata-mata bertujuan mempercepat pencapaian herd immunity," kata dia.
Wiku mengatakan program ini baru akan dilaksanakan setelah vaksinasi tenaga kesehatan rampung. Pemerintah merencanakan tahapan tersebut selesai pada akhir bulan ini, untuk dilanjutkan ke penyuntikan bagi petugas publik.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah berfokus pada perbaikan pelaksanaan vaksinasi yang tengah berjalan. Dia menilai program vaksin mandiri justru merusak skema dan tata aturan imunisasi Covid-19 pemerintah.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, kebijakan vaksinasi semestinya satu pintu dari pemerintah. Tujuannya agar program tersebut dilakukan secara transparan, mudah dievaluasi, dan diawasi. "Jangan sampai dengan dalih mempercepat, justru merusak skema dan tata aturan vaksin," ujar dia.
ROBBY IRFANY | AJI NUGROHO | FRANSISCA CHRISTY ROSANA |CAESAR AKBAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo