Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jam Operasional Diperpanjang

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi lebih lama pada bulan Ramadan. Jika sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 untuk mencegah penularan wabah Covid-19, selama Ramadan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

13 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi lebih lama pada bulan Ramadan. Jika sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 untuk mencegah penularan wabah Covid-19, selama Ramadan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus