Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi lebih lama pada bulan Ramadan. Jika sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 untuk mencegah penularan wabah Covid-19, selama Ramadan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 22.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo