Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jaringan Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dari Kepala Dinas Sampai Lurah

Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam OTT KPK juga menyeret lima pejabat Pemkot Bekasi.

8 Januari 2022 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang akhir masa dua periodenya sebagai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pepen itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi adalah soal belanja modal ganti rugi tanah. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021.

Anggaran ini untuk membebaskan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Dana juga bakal dipakai membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar.

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Rahmat diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan. Ketika meminta uang, dia menggunakan istilah untuk sumbangan masjid.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," jelas Firli.

Selanjutnya sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ikut jadi tersangka...

Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi terlibat praktik culas ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Seluruhnya termasuk Rahmat diduga telah menerima suap, kecuali Jumhana sebagai pemberi suap.

Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak swasta yang memberi suap dan menjadi tersangka adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), dan Direktur PT KBR Suryadi (SY). Totalnya ada sembilan tersangka, sudah termasuk Pepen.

Rahmat mempercayakan pengelolaan uang dari pihak swasta itu kepada Jumhana dan Wahyudin. Jumhana disebut telah menerima uang Rp 4 miliar dari pihak swasta. Sementara Wahyudin menerima uang Rp 3 miliar dari Makhfud, dan Rp 100 juta dari Suryadi mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid naungan yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Pepen juga diduga menerima suap dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. "Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.

Dia menggunakan uang tersebut untuk dana operasional sebagai Wali Kota. Pengelola uang itu adalah Mulyadi. Penyidik KPK mendapati sisa uang kutipan Rp 600 juta ketika operasi tangkap tangan (OTT).

OTT KPK itu berlangsung 5-6 Januari 2022. Rahmat dan beberapa pejabat Pemkot Bekasi ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia baru keluar dari kantor komisi antirasuah itu, menggunakan ropi tahanan esok harinya pukul 21.42 WIB. Total 14 orang dibawa ke Gedung KPK, sembilan di antaranya menjadi tersangka.

Tak cuma itu, korupsi yang dilakukan Pepen juga menyasar pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari AA melalui Bunyamin. Total uang yang diterima diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin dan sedih atas penangkapan Rahmat Effendi. "Tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih, ini terjadi di Kota Bekasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus