Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Bogor.
Seorang ayah tiri kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya, bahkan dengan cara melukai menggunakan setrika.
Polisi kini telah menjadikan ayah tiri itu tersangka.
DEPOK – Mulyadi, 41 tahun, tiba-tiba mendengar suara teriakan anak dengan nada meminta tolong dari rumah tetangganya. Malam itu, Ahad, 3 April 2022, warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, melakukan aktivitas seperti biasa. Setelah berbuka puasa, masyarakat hendak berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat tarawih. “Suara itu mencuat habis magrib. Ada suara anak teriak,” kata Mulyadi, kemarin. Belakangan, Mulyadi mengetahui bahwa mereka adalah korban kekerasan terhadap anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulyadi langsung menduga suara itu berasal dari rumah pasangan RR, 25 tahun, dan DA, 29 tahun. Ia mengenal suara anak pasangan itu. Selain itu, dari rumah tinggal pasangan tersebut, sering terdengar tangisan anak akibat dimarahi orang tuanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulyadi curiga ada yang tidak beres dari rumah itu. Hari mulai gelap, tapi lampu di rumah pasangan itu belum menyala. Padahal ada suara anak-anak di sana. “Karena posisi rumah gelap akibat token listriknya habis, anak-anak menangis dan segala macamlah,” kata Mulyadi. Ia dan beberapa warga setempat pun mendatangi rumah itu.
Saat dihampiri, rumah itu dalam keadaan terkunci. Tapi bagian jendela terbuka, sehingga warga sekitar dapat melihat kondisi di dalam rumah. “Yang saya lihat, ada empat anak dan ada anak yang diikat. Akhirnya saya bersama Pak Ketua RT (rukun tetangga) dan tokoh masyarakat sepakat mendobrak pintu,” kata Mulyadi.
Setelah pintu terbuka, Mulyadi melihat kondisi keempat anak itu dalam keadaan memelas. “Yang diikat itu anak keduanya yang cowok. Posisinya lengan sampai merah saking kencangnya ikatan, dan tali rafia itu agak kuat. Saya saja bukanya susah,” kata Mulyadi.
Mulyadi dan warga setempat akhirnya memutuskan menyelamatkan para anak itu sambil menunggu kedua orang tua mereka pulang mengemudi ojek online. “Menurut anak-anak itu, mereka ditinggal orang tuanya dari pukul 10.00,” kata Mulyadi.
Akibat peristiwa tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pun menangkap RR sebagai tersangka kekerasan terhadap anak tiri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, mengatakan RR menyiksa anak tirinya yang berinisial PR, 8 tahun.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Pria tersebut berbuat jahat dengan mengikat dan menyetrika bagian tubuh anaknya. “Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00. Ini informasi dari warga yang melakukan penggerebekan rumah kontrakan pelaku,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, saat rumah itu digerebek, tangan dan kaki sang anak sudah dalam kondisi terikat. Pada tubuh anak itu terdapat luka bakar akibat disetrika. “Saat ditemukan, anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan,” ujarnya.
Yogen mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, penyiksaan itu didasari kekesalan terhadap tingkah laku anak tirinya. “Jadi, sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal, akhirnya pelaku menyiksa korban,” kata Yogen. Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Istri pelaku, DA, mengatakan suaminya memang sering menyiksa anak-anaknya, terutama anak bawaan dari pernikahan sebelumnya. “Ia sering menyiksa. Tapi, karena ada ancaman, enggak ada yang berani lapor,” kata DA.
DA dengan RR memiliki empat anak. Dari empat anak itu, dua merupakan anak bawaan DA dari pernikahan sebelumnya. Sedangkan dua anak lainnya merupakan hasil pernikahan mereka.
DA dan RR menghidupi keempat anaknya dengan menjadi pengemudi ojek online bersama. “Berdua ojek online. Kalau saya di rumah, dia enggak mau jalan nyari duit. Jadi, kalau jalan, ya, rumah dikunci dari luar. Takut anak-anak pergi keluar,” kata DA.
DA pun hanya berharap perlakuan sang suami terhadap anak-anaknya dapat segera berakhir dan mendapat ganjaran. “Jujur saya sudah sering minta pisah, cuma dianya enggak pernah mau. Pernikahan saya berumur empat tahun jalan,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya sang suami, DA menyatakan lega dan berharap anak-anaknya dapat terbebas dari ayahnya yang terkenal galak. Ia ingin lepas dari suami yang suka melakukan kekerasan anak itu. “Kami pun mau diajak ke psikolog,” kata DA.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo