Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jokowi Teken Perpres Soal Polri, Astamaops dan Astamarena Diisi Jenderal Bintang 3

Perpres itu tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

25 Agustus 2024 | 10.29 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) tentang Polri pada 22 Agustus 2024. Beleid ini mengatur soal jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI. "Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi salah satu kalimat di beleid itu, dikutip pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpres 90/2024 mengubah sejumlah pasal dalam Perpres 52/2010. Perubahan itu ada pada Pasal 4 huruf b angka 2 dan angka 3, Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 54 ayat (1) dan (2).

Salah satu hal yang diubah adalah mengenai jabatan Astamaops dan Astamarena. Pada perpres sebelumnya, tidak ada kata 'utama' dalam jabatan tersebut. Sebelumnya nomenklatur dua jabatan itu adalah Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena).

Pada bagian lampiran, disebutkan bahwa jabatan Astamaops dan Astamarena ditempati oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga berpangkan Komisaris Jenderal atau Komjen. Sebelumnya, Asops dan Asrena ditempati perwira bintang dua.

Perpres 90/2024 juga menjelaskan mengenai tugas Astamaops dan Astamarena. Astamaops bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

"Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri," bunyi Pasal 9 ayat (2) pada perpres tersebut.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus