Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sehari-hari Muhammad Hafizh, 33 tahun, bekerja sebagai juru parkir liar di sebuah minimaret di Jalan Cipete Raya. Pekerjaan ini sudah dia tekuni sejak setahun terakhir. “Saya markir dari pukul 07.00-12.00,” kata Hafizh ketika ditemui di depan gerai Alfamart Cipete Raya, Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Hafizh, ada tiga temannya yang juga menjadi juru parkir di tempat itu secara bergiliran. Pembagiannya, dari pagi-siang, siang-sore, dan sore-malam. "Dua orang lagi libur, jadi cuma kami berdua saja sekarang,” katanya. “Yang satu nanti markir sampai malam."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pekerjaan itu, Hafizh mendapat penghasilan antara Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu setiap hari. Namun tidak semua pendapatannya dibawa pulang. Sebab, dia wajib menyetor Rp 20 ribu kepada pemilik bangunan yang digunakan menjadi minimarket itu. "Rumahnya enggak jauh, saya kenal juga dengan pemiliknya," kata dia.
Selama menjadi juru parkir liar, Hafizh tidak selalu mendapat uang dari pengunjung minimarket. Bahkan tidak jarang dia justru menerima perlakuan sinis. "Ada yang diam saja, enggak ngucapin terima kasih dan enggak ngasih uang," kata dia.
Tidak ada patokan tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung minimarket. Namun sebagian besar pengunjung membayar dengan nominal Rp 2 ribu untuk kendaaraan roda dua dan 5 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. "Kadang ada saja orang ngasih 5 ribu, kembaliannya suruh ambil," tuturnya.
Informasi serupa juga disampaikan Sandi Oktavian Alexandra Lubis, 21 tahun, juru parkir di minimarket berbeda di Jalan Cipete Raya. Sandi baru enam bulan menekuni pekerjaan itu. "Mau hari biasa atau hari libur, sama (pendapatan) 100 ribu rupiah setiap hari," kata Sandi, di depan gerai Indomaret Jalan Cipete Raya.
Pemilik bangunan yang dijadikan minimarket, kata Andi, juga meminta uang setoran Rp 20 ribu setiap hari. Namun uang itu dimasukan ke musala di dekat tempat itu. "Sesuai arahan Ketua RW di sini, memang disuruhnya uang setorannya kasih ke musala," kata dia.
Pemprov DKI Razia 127 Juru Parkir Liar
Tim gabungan penertiban juru parkir liar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 15-16 Mei 2024, merazia 127 juru parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang.
"Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 17 Mei 2024.
Penindakan tukang parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.