Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik dan styrofoam pada minimarket, pusat belanja, dan restoran. Larangan ini berlaku efektif mulai 17 Agustus 2019. "Jadi, berbarengan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo