Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin, secara resmi telah mendaftarkan gugatan soal periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23 Oktober 2024. Pendaftaran itu diwakili oleh tim kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah mendaftarkan permohonan pengujian terhadap UU No. 17 Tahun 2014 ini. Pasal yang kami mohon diuji ada banyak, Pasal 76, Pasal 25 ayat 5, Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4, terkait dengan periodesasi masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD,” kata Abdul kepada Tempo usai mendaftarkan permohonannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif. Sebab, dia menilai dengan tidak dibatasinya periode masa jabatan anggota legislatif, berpotensi menimbulkan macetnya sirkulasi demokrasi di Indonesia.
“Tidak ada pembatasan ini dianggap merugikan bagi klien kami. Macetnya sirkulasi demokrasi dan akses bagi pendatang baru itu semakin sulit untuk melawan petahan,” ujar Abdul.
Dia mengaku telah melakukan kajian yang cukup untuk mengajukan permohonan uji materi tersebut. Abdul mengatakan sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan periode masa jabatan untuk anggota legislatif.
“Di benua Amerika itu ada Venezuela, Bolivia, Ekuador. Kalau di Asia, itu ada Korea Selatan,” ucapnya.
Dengan rujukan beberapa negara itu, Abdul merasa Indonesia juga perlu ikut mengadopsi aturan pembatasan periode masa jabatan anggota legislatif. Pembatasan periode itu, kata dia, juga mencegah keluarnya kebijakan yang tidak demokratis dan koruptif.
“Pembatasan itu akan memengaruhi semuanya, termasuk kebijakan, sistem dan lainnya. Kalau hakim MK berpikir progresif dan menjaga sesuai dengan fungsinya, menjaga demokrasi dan konstitusi, harusnya hakim melihat ini dan mengabulkan. Bahkan, dalam teori konstitusionalisme, pembatasan itu penting. Di negara hukum bertumpu pada pembatasan. Apalagi pembatasan ini membawa dampak kebaikan,” jelasnya.
Diketahui, Pemohon pernah menjadi salah satu peserta calon pada pemilihan umum legislatif 2024. Kader PPP itu menjadi salah satu calon legislatif (caleg) DPR-RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meliputi daerah Jakarta Pusat, Luar Negeri, dan Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan keputusan KPU No. 360 Tahun 2024, Pemphn gagal menjadi anggota DPR-RI karena yang mengantongi suara sebanyak 2.923 dan menduduki peringkat ketiga pada suara calon dari PPP.