Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok – PT. Petamburan Jaya Raya menagih Pemerintah Kota Depok untuk segera menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka. Hal ini sesuai dengan hasil putusan kasasi yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tidak memiliki hak atas pasar rakyat yang telah berdiri sejak tahun 1988 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Tempo, Jumat 4 Juni 2021.
Dengan terbitnya putusan MA, sengketa lahan Pasar Kemiri Muka itu seharusnya sudah selesai. Pemerintah Kota Depok harus legowo menerima kekalahan dengan menyerahkan aset peninggalan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
“Sudah 13 tahun kami menunggu keputusan hukum, dan ini hasil akhirnya, Pasar Kemiri Muka adalah punya PT. Petamburan Jaya Raya,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok agar putusan ini segera dieksekusi. “Saya sudah komunikasi dengan PN Depok, dan kini tinggal menunggu pelaksanaannya,” kata Yudi.
Perebutan aset Pasar Kemiri Muka oleh Pemerintah Kota Depok dengan PT. Petamburan Jaya Raya ini dimulai pada 2008. Saat itu, perusahaan ini menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68 tanggal 3 Oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal.
PT. Petamburan Jaya Raya merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, karena tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008 sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988.
Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi pada 2018. Namun, Pemkot Depok pun mengajukan gugatan baru pada 2018. Pemkot Depok kembali menerima kekalahan dan harus menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pedagang Curhat Pasar Tradisional Kemiri Muka Depok yang Memburuk