Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) bersama Kepolisian Sektor Senen menangkap seorang bernama Satibi, Selasa 16 April 2019. Pria berusia 59 tahun itu dianggap melanggar masa tenang pemilu karena masih berkampanye untuk PKS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan dari Kepala Polsek Senen Muhammad Syafei, Satibi ditangkap di rumahnya di Jalan H. Murtadho, Senen, Jakarta Pusat. “Pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan pukul 14.05 WIB,” kata Syafei.
Satibi kedapatan membagikan beberapa brosur, di antaranya bertuliskan Coblos PKS, PKS Menang Prabowo Presiden, PKS Menang Sandi Wakil Presiden, Bergabung Bersama 100 Juta Pengguna Sepeda Motor yang Akan Merasakan Program PKS, serta SIM Seumur Hidup.
Ada juga brosur yang bertuliskan Penghapusan Pajak Sepeda Motor, UU Perlindungan Ulama, Penghasilan hingga 8 Juta Bebas Pajak, dan Logo PKS serta gambar capres dan cawapres. Di bagian belakang pamflet, kata Syafei terdapat kuisioner yang perlu diisi oleh penerima.
Menurut Syafei, mulanya polisi dan Panwascam Senen mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membagikan brosur kampanye. Anggota masyrakat itu telah mencatat alamat dan mengambil foto Satibi.
“Berdasarkan keterangan itu, Panwascam Senen, Ibu Solati, didampingi dari Unit Intel Polsek Senen Iptu Isman Aji dan Aiptu Tujo menuju ke rumah Satibi,” kata Syafei.
Satibi lantas dibawa ke Kantor Panwascam Senen untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuannya, ia mendapat brosur tersebut dari seorang anggota PKS bernama Rifki pada Ahad, 14 April 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. “Pengakuan saudara Satibi diberi uang Rp 200 ribu oleh saudara Rifki,” ujar Syafei sambil menambahkan kasus tersebut telah ditangani Bawaslu Jakarta Pusat.