Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, polisi lalu lintas yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar) dalam Operasi Patuh Jaya 2024 akan ditindak. Penindakan pertama yang akan dilakukan adalah sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kode etik bisa patsus (penempatan khusus) ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan dan habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk mengantisipasi pungli, Polda Metro Jaya mengutamakan penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile dan ETLE statis. Apabila tidak ada kamera ETLE, makan penindakan dilakukan dengan tilang manual di tempat.
Kemudian lokasi razia kendaraan akan ditempatkan plang pemberitahuan. Selain itu juga di lapangan akan diawasi personel dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Jangan sampai ada saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang razia saat melaksanakan penindakan serta personel yang bermain-main dengan pelanggar lalu lintas," ujar Karyoto.
Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024. Sebanyak 2.938 personel Polri dari Polda Metro Jaya dan polres jajaran dikerahkan.
Selain itu turut melibatkan 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Udara, 20 personel Polisi Militer TNI Angkatan Laut, 20 personel Garnisun, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP. Tujuan operasi ini untuk menegakkan kedisiplinan berlalu lintas.