Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kapolda Metro Karyoto Panggil Penyidik Polres dan Polda, Cerita Saat Tangani Kasus di KPK

Karyoto memanggil para penyidik dari polres dan kantornya sendiri untuk diberikan arahan tentang menegakkan hukum.

11 Mei 2023 | 14.20 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memanggil para penyidik dari polres dan kantornya sendiri untuk diberikan arahan tentang menegakkan hukum. Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu sedikit bernostalgia ketika menjalani proses penyidikan di komisi antirasuah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karyoto menekankan kepada jajarannya bahwa perlu komunikasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum perihal kepastian perkara. Mengingat beban penyidik juga sangat banyak ketika mengurus kasus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti kami di KPK dulu, bahwa satu Satgas, kasus carry over banyak sekali," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Dia memerintahkan para jajaran penyidik reserse agar mengatur waktu dengan baik. Selain itu diingatkan agar menangani suatu perkara juga harus sama baiknya.

"Sehingga dalam waktu tertentu efisien bisa menyelesaikan perkara yang ditangani," tutur Karyoto.

Dalam agendanya hari ini, dia memanggil penyidik di jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Reserse Narkoba di Balai Pertemuan Metro Jaya. Pertemuan ini untuk menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum.

Karyoto minta polisi utamakan profesionalisme

Pertama, kata Karyoto, profesionalisme penegakan hukum harus diutamakan polisi. Kedua, harus objektif dan memberi kepastian hukum pada pihak yang berperkara.

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengingatkan ada opsi penyelesaian masalah melalui restorative justice. Selama kasus itu bukan tindak pidana seperti korupsi dan narkoba, maka bisa dimusyawarahkan.

Karyoto mengingatkan agar para penyidik mengikuti pedoman sesuai Kode Etik Profesi Polri maupun Hukum Acara Pidana selama penyelidikan dan penyidikan digelar.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus