Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Anak Buahnya Tindak Lanjuti Putusan Bebas Pegi Setiawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

8 Juli 2024 | 19.18 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menunggu kedatangan  Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.  Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menunggu kedatangan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana. Listyo mengatakan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo Sigit Prabowo usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. 

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Berdasarkan catatan Tempo, kasus penangkapan Pegi ini bermula setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film dan meraih jutaan penonton. Disebutkan hingga kini masih ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap. Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret 7 orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu. 

Hingga kemudian pada 21 Mei 2024  Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah.  "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi. 

Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.

Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

TIM HUKUM TEMPO

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus