Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden (Paspampres) pada, Jumat, 28 Juni 2024. Penghargaan ini diberikan kepada personel yang dianggap berkontribusi secara langsung dalam operasi pengamanan VVIP, yakni presiden RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini juga wujud kepercayaan yang diberikan khusus oleh keluarga besar Paspampres kepada prajurit maupun personel yang terpilih dan terselektif," ujar Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Achiruddin saat mengahadiri penyerahan brevet di Mako Paspampres, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian penghargaan dan brevet juga dihadiri oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Paspampres) dan Para Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya.
Penghargaan ini disematkan di tengah desakan agar Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo mencopot Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Desakan itu antara lain datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai, Karyoto lamban dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Padahal Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2022. Namun hingga saat itu perkembangan penanganan kasus itu belum ada kejelasan. Adapun pemerasan ini berhubungan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian.
ICW beranggapan, lamanya proses penanganan kasus Firli menunjukkan Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangan sebelumnya mengatakan, kasus Firli sejatinya makin terang, sebab dalam persidangan SYL beberapa waktu lalu, menyebut telah memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kasus Kementan di KPK.