Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Rizieq Syihab kembali tidak memenuhi panggilan polisi yang hendak meminta keterangannya di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah insiden di jalan tol Cikampek, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengancam akan menindak setiap orang yang menghalangi kerja polisi.
Pekan lalu, simpatisan Rizieq menghalau petugas yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kedua.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan peringatan terakhir agar Rizieq Syihab memenuhi undangan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kemarin, Rizieq mangkir untuk kedua kalinya dari pemanggilan dan terancam dijemput paksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran meminta Rizieq dan pendukungnya tidak lagi menghalangi kerja petugas. Pekan lalu, massa pendukung pemimpin Front Pembela Islam itu menghalau petugas yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kedua di rumah Rizieq di Jalan Petamburan III.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadil menyampaikan peringatan itu saat konferensi pers penembakan enam pengawal Rizieq di jalan tol Cikampek, kemarin dinihari. Menurut dia, petugas menewaskan anggota laskar pembela Islam itu karena menghalangi petugas yang hendak mengikuti Rizieq. Setelah memepet mobil, dia melanjutkan, mereka hendak menyerang petugas dengan senjata tajam dan senjata api. Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan hal itu sebagai fitnah karena mereka tidak membawa senjata tajam dan senjata api.
"Apabila tindakan itu membahayakan petugas, kami bersama Pangdam Jaya tak ragu melakukan tindakan tegas," kata Fadil di kantornya, kemarin siang. Panglima Daerah Militer Jakarta Raya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mendampingi Fadil di acara itu.
Rencana jemput paksa akan dibahas petugas setelah gelar perkara kasus hari ini. "Tunggu saja hasilnya dari penyidik," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Keterangan Rizieq dibutuhkan kepolisian untuk mengungkap dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat dia menikahkan anaknya sekaligus memperingati maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Sabtu, 14 November lalu. Panitia memperkirakan sepuluh ribu orang hadir di rangkaian acara tersebut. Sebagian tidak bermasker di kerumunan yang tidak memungkinkan menjaga jarak tersebut. Polisi menyatakan ada kemungkinan unsur pidana yang dilakukan tuan rumah.
Rizieq absen dari pemanggilan pertama pada 1 Desember lalu dengan dalih sedang tidak sehat. Fadil tidak mempercayai alasan itu karena disampaikan pengacara tanpa surat keterangan dokter.
Kepolisian juga mengancam akan menjemput paksa Rizieq jika tak kunjung memenuhi panggilan. "Dalam Pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi wajib untuk hadir panggilan polisi. Kalau sudah dua kali panggilan tidak hadir, penyidik akan keluarkan surat perintah membawa," kata Kepala Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, meyakini polisi tidak akan langsung menjemput paksa dengan alasan kemanusiaan. Menurut dia, kliennya tidak bermaksud mangkir dari panggilan, melainkan terhalang faktor kesehatan. "Saya sampaikan alasannya. Alhamdulillah pihak kepolisian memenuhi hal tersebut," ujar Aziz di kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Dia berjanji akan terus berkoordinasi dengan kepolisian sebagai bukti bahwa kliennya tidak berupaya mangkir. "Tapi itu (penjemputan paksa) memang menjadi wewenang mereka," katanya.
INGE KLARA
Jemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo