Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga dari mendiang Wijayanto Halim mendatangi Polres Jakarta Timur pada Selasa, 22 Februari 2022. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terhadap hukuman tiga tersangka baru di kasus lansia tewas dikeroyok usai diteriaki maling ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Virsha, anak dari Wijayanto Halim, datang ke Polres Jakarta Timur bersama kuasa hukumnya, Roslina Siahaan. Pihak keluarga mempertanyakan sikap polisi yang tidak mengenakan para tersangka pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi hanya pasal 160 KUHP tentang penghasutan. “Yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Roslina, Selasa, 23 Februari 2022.
Pihak keluarga mempertanyakan pula mengapa polisi tidak hanya mengenakan UU KUHP kepada tersangka yang memvideokan detik-detik pengejaran dan pengeroyokan Halim. “Tanpa ada juncto ke undang-undang ITE," ucap Roslina.
Selain itu, kata Roslina, pihaknya mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut oleh anak kedua korban, Bryna, tidak diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, pihak keluarga mengeluhkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur yang menyatakan saksi-saksi tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut. "Kami menjadi heran, bagaimana mungkin orang yang belum diperiksa tetapi sudah disimpulkan tapi tidak ada kaitannya,” tuturnya.
Menurut Roslina, pihak keluarga berharap polisi mau memeriksa saksi-saksi yang sudah diajukan untuk mengetahui benarkah ada perencanaan di balik pengeroyokan itu. Pasalnya pihak keluarga masih menduga ada upaya pembunuhan berencana terhadap Wijayanto Halim.
Sebelumnya, Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus lansia tewas dikeroyok ini. Inisialnya adalah DJ, A, dan HP. Ketiganya adalah laki-laki.
“Tersangka DJ adalah pemilik motor dan pengendara yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Senin, 21 Februari 2022.
Tersangka DJ berperan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dan memprovokasi orang sekitar untuk mengejar korban.
“Adapun tersangka A berteriak menyuruh korban berhenti dan melambaikan tangan saat dibonceng DK,” kata Zulpan.
Sementara Tersangka HP berperan memvideokan dan meneriaki korban maling dari awal pengejaran sampai di lokasi pengeroyokan. “Jadi saudara HP ini yang merekam video viral itu. Persoalannya bukan memvideokan tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling,” katanya