Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Marissa Nasution, Nasib Janin Kembar bila Satu Meninggal

Ssalah satu janin anak kembar yang dikandung Marissa Nasution meninggal. Bagaimana nasib yang hidup? Ini penjelasan dokter.

14 Februari 2018 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meninggalnya salah satu janin kembar dalam kandungan mungkin saja terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena Twin to Twin Transfusion Syndrome (TTTS), seperti yang dialami janin dalam kandungan artis Marissa Nasution.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TTTS terjadi karena perubahan sistem pembuluh darah dan makanan janin pertama diambil janin kedua hingga pada akhirnya salah satu janin meninggal di dalam kandungan. Namun, satu janin lagi masih dapat bertahan hidup. Lalu, apa yang terjadi pada janin yang meninggal dan yang masih bertahan hidup?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tergantung usia kehamilan itu sendiri. Biasanya kalau kehamilan terlalu kecil mau enggak mau janin yang meninggal dibiarkan di dalam (hingga waktunya melahirkan). Kalau sudah besar, kedua janin dikeluarkan," kata Dr. Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG.

Jika usia kandungan masih muda, bagaimana nasib janin yang masih bertahan? Seberapa besar kemungkinannya untuk terlahir dengan selamat?

Menurut Ardiansjah, semua tergantung bagaimana kondisi kesehatan sang ibu. Namun, tentu saja dengan kondisi membawa satu janin meninggal dan satu janin hidup, ibu membutuhkan pengawasan dokter yang ketat. Saat melahirkan pun ia memiliki risiko tersendiri.

"Risikonya kalau pada saat melahirkan bisa terjadi pendarahan karena janin yang meninggal itu kan mengundang faktor pembekuan darah. Tapi saya rasa dokter sudah memperhitungkannya," ungkapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus