Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Fasilitas kesehatan di luar Pulau Jawa dan Bali telah menurunkan biaya tes PCR.
Penurunan tarif meningkatkan jumlah tes PCR di Makassar.
RS Siloam Kupang tetap menerapkan tarif tinggi untuk paket tes PCR eksklusif.
JAKARTA – Fasilitas kesehatan dan klinik di luar Pulau Jawa dan Bali serentak menurunkan biaya pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 sejak akhir bulan lalu. Penurunan harga ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan tarif batas atas tes PCR sebesar Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.
Di Bima, Nusa Tenggara Barat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima menjadi satu-satunya fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR. Rumah sakit ini memberlakukan tarif PCR teranyar sebesar Rp 300 ribu sejak pekan terakhir Oktober. "Kami dengan terpaksa mengikuti edaran dari pemerintah," kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bima, Adi Winarko, kemarin.
Meski terpaksa, ujar Adi, RSUD Bima tetap akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat jika harga tes kembali turun. Ia menjelaskan, tarif tes PCR bisa turun jika harga bahan habis pakai dalam komponen biaya tes ditekan. Komponen bahan habis pakai itu, di antaranya, adalah alat pelindung diri. "Kalau memang harus diturunkan, kami akan turunkan," katanya.
Awalnya, tarif tes PCR di luar Jawa-Bali sangat variatif. Biayanya bisa mencapai Rp 2 juta walau hasilnya baru keluar dalam beberapa hari. Pemerintah lantas menetapkan tarif batas atas sebesar Rp 900 ribu pada 5 Oktober 2020. Pada Agustus 2021, pemerintah kembali menurunkan tarif batas atas di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali Rp 525 ribu. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2021, tarif batas atas kembali melorot menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo