Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

7 Maret 2024 | 06.56 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum dari Kejaksaan Agung dijadwalkan akan menjawab permohonan perkara praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan praperadilan itu dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Besok jam 11 akan memberikan jawaban, lalu nanti pada Jumat kami akan memberikan jawaban,” kata Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 7 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit. Kuasa hukum dari Kejaksaan Agung yang hadir dalam persidangan itu disebut belum siap memberikan jawaban atas tuntutan dari Budi Said. 

“Tapi pada persidangan yang lalu termohon itu, Kejaksaan Agung, tidak hadir, sehingga hari ini baru ada kuasa, tapi belum siap jawabannya,” kata  Sudiman.  Oleh karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok, 7 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Kejaksaan Agung.  

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam (Tbk). Sudiman menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah karena tidak ada bukti. 

“Kami menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka Saudara Budi Said, klien kami, tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami merugikan keuangan negara. Sebagai tersangka ditangkap dan ditahan karena menyatakan ada kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” kata Sudiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Sudiman mengklaim kliennya tidak pernah merugikan negara seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram. “Sementara kita tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata dia. 

Sudiman menyebut proses peradilan yang dijalani oleh Budi Said ironis karena permohonan eksekusi di Mahkamah Agung tidak dijalankan. Dia menyebut pihak Antam malah melaporkan kliennya ke Kejaksaan Agung. “Kami sekarang sedang proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh Antam. Tapi begitu kami mengajukan eksekusi, ironisnya perkara ini,  kemudian lapor kepada Jaksa Agung. Oleh Kejaksaaan Agung diperiksa sebagai saksi hari itu, tersangka hari itu, tangkap hari itu, tahan hari itu juga,” kata dia. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus