Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Rabu, 4 Desember 2024 dalam rilis resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa tiga saksi lainnya, ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon dan SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam rilis resmi pada Rabu, 4 November 2024.
Prasetyo ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. “Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, PB dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.