Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Keluarga Teken Surat Jaminan

Tim Pengacara Muslim mengadu ke DPR.

24 Januari 2019 | 00.00 WIB

Abdurochim Baasyir, putra narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai mengunjungi ayahnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat
Perbesar
Abdurochim Baasyir, putra narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai mengunjungi ayahnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir disebut telah menandatangani surat penjaminan bebas bersyarat untuk Ba’asyir pada Selasa lalu. Isinya adalah jaminan Ba’asyir tidak akan terlibat dalam tindak pidana terorisme. Surat itu dibuat setelah mencuatnya polemik pembebasan Ba’asyir, yang menolak menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. "Jaminan sudah dilakukan (diteken) kemarin, karena diminta (pemerintah)," kata kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pernyataan kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila memang menjadi ganjalan atas rencana pembebasan Ba’asyir. Pada Ahad lalu, kepada pers, Presiden Joko Widodo mengatakan akan membebaskan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia tersebut karena alasan kemanusiaan. "Beliau kan sudah sepuh," kata Jokowi. Sebelumnya, penasihat hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, telah lebih dulu mengumumkan rencana pemerintah memberikan pembebasan tanpa syarat kepada terpidana teroris tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tapi kemudian muncul polemik yang mempersoalkan penolakan pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila. Jokowi memanggil para menteri dan staf bidang hukum untuk membahas hal itu di Istana Bogor. Keluar dari pertemuan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah menuntut Ba’asyir menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai syarat pembebasan. Pernyataan tersebut lalu ditegaskan oleh Jokowi pada Selasa lalu. "Syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak saya enggak mungkin nabrak," kata dia.

Menurut Mahendradatta, pemerintah kini meminta keluarga Ba’asyir menandatangani surat pernyataan jaminan untuk pembebasan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. Mahendra mengatakan Ba’asyir tetap menolak mengakui NKRI dan Pancasila, tapi menyerahkan seluruh keputusan kepada keluarga. Keluarga Ba’asyir, kata dia, bersedia menandatangani surat jaminan. "Tapi keluarga minta (surat jaminan) jangan ada klausul yang menjebak," ujar Mahendra.

Gara-gara tidak jelasnya rencana pembebasan, tim kuasa hukum dan keluarga Ba’asyir mengadukan Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Putra Ba’asyir, Abdurochim Ba’asyir, menuntut pemerintah menjelaskan janji yang berujung pada pembatalan pembebasan, yang seharusnya terlaksana kemarin. "Kami kecewa. Namanya janji harus ditunaikan," kata dia. Saat ditanyai soal surat jaminan untuk ayahnya dia hanya menjawab, "belum ada".

Direktur Pesantren Al Mukmin, Ibnu Hanifah, mengatakan pemerintah telah memberikan pengharapan palsu. Menurut dia, pesantren Ngruki telah mempersiapkan sejumlah acara penyambutan bagi Ba’asyir. "Lebih baik tak usah mengeluarkan pernyataan apa-apa kalau ujungnya dianulir," kata dia.

Tapi Yusril, yang pertama kali melontarkan rencana pembebasan Ba’asyir, mengatakan hanya menjalankan tugas yang diberikan Jokowi. Dia menegaskan rencana pembebasan Ba’asyir, yang menerima vonis penjara selama 15 tahun sejak Juni 2011, telah melalui kajian hukum yang menyeluruh, sesuai dengan kemampuannya sebagai pakar hukum tata negara.

Apa yang selanjutnya akan dilakukan setelah pemerintah mementahkan rencana pembebasan Ba’asyir, Yusril mengaku tak tahu. "Belum ada pembicaraan lagi dengan Presiden," ujar dia.

Hingga kemarin Ba’asyir masih terdaftar sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan III Gunung Sindur, Bogor. Kepala LP, Sopiana, mengatakan belum ada rencana dan kepastian ihwal waktu pembebasan Ba’asyir. "Saya masih menunggu konfirmasi pimpinan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Belum bisa dipastikan," ujar dia. AHMAD RAFIQ (SOLO) | ADE RIDWAN (BOGOR) | FRANSISCO ROSARIANS


Terbentur Aturan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus