Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Keluarga Brigadir Yosua berencana menggugat perdata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rencana gugatan berbekal putusan pengadilan yang menyatakan tudingan pelecehan seksual tak terbukti.
Tuntutan ganti rugi lewat skema restitusi dan kompensasi juga disiapkan.
JAKARTA – Hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agaknya belum akan berhenti di vonis pidana. Keluarga Brigadir Yosua kini bersiap menggugat Ferdy dan Putri secara perdata setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa motif pelecehan seksual tak terbukti.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo