Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kemenhub Godok Aturan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru diprediksi bakal meningkatkan mobilitas masyarakat, khususnya dalam berkendara.

25 November 2021 | 19.00 WIB

Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Perbesar
Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat ini Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan perjalanan selama periode libur Nataru.

“Sabar, saat ini saya belum bisa bicara soal aturan perjalanan karena belum dikeluarkan oleh pak Menteri. Mungkin hari ini atau besok regulasi Nataru sudah bisa dikeluarkan,” kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, saat ditemui di pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan hari ini, Kamis, 25 November 2021.

Libur Nataru diprediksi bakal meningkatkan mobilitas masyarakat, khususnya dalam berkendara. Oleh sebab itu, Kemenhub perlu menerbitkan aturan perjalanan baru yang mengatur soal aturan perjalanan selama libur Nataru dan tahun baru 2022.

Saat ini aturan perjalanan yang diterapkan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi ini, secara garis besar aturan perjalanan selama PPKM Level 3 dan 4 mewajibkan vaksinasi minimal dosis pertama dan kewajiban tes PCR atau Antigen untuk perjalanan jarak jauh.

Sementara untuk kendaraan umum, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun taksi online, hingga kendaraan rental, pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen. 

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Perjalanannya?


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus