Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Kriminalisasi Setelah Bersaksi di Pengadilan

Pakar forensik kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo digugat perusahaan pembakar lahan. Digugat karena keterangan berbeda.

10 Januari 2024 | 00.00 WIB

Bambang Hero Saharjo. IPB.ac.id
Perbesar
Bambang Hero Saharjo. IPB.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat secara perdata PT Jatim Jaya Perkasa dalam kasus kebakaran hutan.

  • Perusahaan PT JJP sudah ditindak secara pidana oleh Kejaksaan Riau.

  • Gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo sempat dicabut pada 2018.

JAKARTA — Pakar forensik kebakaran Indonesia dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kembali digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Bambang digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pengadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus