Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polda menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi selama sepekan, mulai Senin pekan depan.
Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pendaftaran praperadilan Firli hingga penunjukan hakim tunggal hanya berselisih dua jam.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri, Jumat kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI ini untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Safri, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Sub-Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh belum menjawab upaya konfirmasi Tempo lewat sambungan telepon maupun pesan WhatsApp mengenai permintaan cekal (cegah-tangkal) atas nama Firli tersebut. Sumber Tempo di lembaga penegak hukum menyebutkan nama Firli sudah tercatat di aplikasi Cekal Online milik Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sudah masuk Cekal Online,” katanya, kemarin.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum merespons upaya konfirmasi Tempo soal status cekal kliennya tersebut.
Dua sumber Tempo di KPK dan kepolisian mendapat informasi bahwa Firli sempat berencana ke Bandara Soekarno-Hatta, yang diduga untuk bepergian ke luar negeri, Jumat kemarin. Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu juga sempat masuk kantor di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4, Jakarta Selatan, kemarin pagi.
“Ada info bahwa FB hari ini (Jumat kemarin) mau melintas dari Bandara Soekarno-Hatta,” kata penegak hukum itu.
Dua hari sebelum permintaan pencegahan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga memeras Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat Menteri Pertanian pada 2022.
Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang membeberkan dugaan pemerasan itu kepada penyidik Polda. Sesuai dengan kopian dokumen penjelasan Hatta yang diperoleh Tempo, anak buah Syahrul itu mengungkap tiga kali pertemuan Firli dan Syahrul, yang disertai dengan pemberian uang lebih dari Rp 3 miliar.
Satu kali pertemuan Syahrul dan Firli terjadi di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Satu pertemuan lainnya di Gedung Olahraga Bulu Tangkis, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Saat itu Firli sedang bermain bulu tangkis.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (tengah) di sebuah GOR Badminton, Jakarta, 2 Maret 2022. ANTARA/HO
Adapun dugaan gratifikasi dan suap dikuatkan dengan bukti dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika di beberapa outlet money changer atau penukaran uang selama periode Februari sampai September 2023. Total uang yang ditukar di sejumlah money changer itu mencapai Rp 7,4 miliar.
Selanjutnya, keberadaan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diduga kepunyaan Firli. Pemilik awal rumah itu adalah seorang pengusaha sekaligus advokat berinisial EH. Tapi rumah itu belum balik nama atau masih tercatat atas nama EH.
Ian Iskandar sudah membantah rumah mewah itu milik Firli. Ia mengklaim bahwa kliennya hanya menyewa rumah tersebut untuk istirahat sementara.
Namun klaim sewa rumah ini menjadi janggal karena pihak yang tercatat pernah menyewa rumah tersebut adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Pengusaha hiburan malam ini mengaku menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 itu senilai Rp 650 juta per tahun pada 2020.
Alex memanfaatkannya sebagai hunian singgah bagi para tamu bisnisnya dari luar kota maupun luar negeri. Tapi ia tidak melanjutkan sewa rumah itu pada 2021. Kemudian Firli melanjutkan sewa rumah tersebut sejak Februari 2021.
"Rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya," kata Alex setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 3 November lalu.
Ade Safri sebelumnya mengatakan rumah Kertanegara Nomor 46 itu merupakan salah satu tempat pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo. “Rumah Kartanegara Nomor 46 adalah salah satu spot pertemuan SYL dan FB,” kata Ade.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, di Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemeriksaan Saksi dalam Sepekan
Ade Safri menyebutkan, penyidik Polda sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi setelah penetapan tersangka Firli selama sepekan yang dimulai Senin pekan depan. Saksi-saksi yang diperiksa rata-rata sudah pernah diperiksa di tahap penyidikan sebelum penetapan status tersangka. Tercatat ada 91 saksi yang diperiksa selama tahap penyidikan sebelum penetapan status tersangka tersebut.
Di samping itu, Ade mengatakan penyidik Polda juga menjadwalkan pemeriksaan keempat pemimpin KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango. Keempatnya belum pernah diperiksa di tahap penyidikan sebelum penetapan Firli sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik akan memeriksa Firli sebagai tersangka.
Ade belum dapat memastikan apakah akan menahan Firli. Ia berdalih penahanan tersangka dilakukan atas kepentingan penyidikan. “Apabila penyidik mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksudkan,” kata Ade.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, langkah pencegahan tersangka ke luar negeri belum cukup, sehingga penyidik seharusnya menangkap dan menahan Firli. Alasannya, ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli di atas 5 tahun penjara serta tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Upaya paksa tangkap-tahan itu memang seharusnya dilakukan oleh penyidik,” kata Fickar.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi dan IM57+ Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Firli Bahuri
Lewat kuasa hukumnya, Firli Bahuri mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang. Firli menggugat penetapan tersangka dirinya di Polda Metro Jaya.
Tempo memperoleh dokumen permohonan praperadilan Firli Bahuri dari pejabat hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo diduga sengaja menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu. Dalam laporan itu ada tuduhan Firli telah memeras Syahrul ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tiga hari berikutnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Di tengah proses pulbaket, Polda menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan korupsi tersebut. Pada hari yang sama, Polda menerbitkan surat perintah penyidikan.
Firli Bahuri mempertanyakan waktu terbitnya surat perintah penyidikan. Sebab, laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan terbit pada hari yang sama. Fakta-fakta itu menjadi pijakan Firli, sehingga meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka atas dirinya pada 22 November lalu, serta surat perintah penyidikan tertanggal 9 Oktober 2023 juncto surat perintah penyidikan tertanggal 23 November 2023.
Ian Iskandar belum menjawab upaya konfirmasi Tempo mengenai permohonan praperadilan kliennya ini. Djuyamto membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima permohonan praperadilan Firli Bahuri, Jumat siang kemarin. Pada hari yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal yang akan menangani sidang praperadilan Firli.
“Selanjutnya, hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Djuyamto.
Djuyamto mengakui bahwa pendaftaran permohonan praperadilan hingga penunjukan hakim tunggal persidangan hanya berselang dua jam. “Permohonan diterima bakda (salat) Jumat, penunjukan (hakim tunggal) pukul 15.00 WIB,” kata dia.
Ade Safri Simanjuntak tak mempersoalkan upaya praperadilan Firli tersebut. “Itu hak tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Ade. Ia juga memastikan penyidik Polda bertindak profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari tekanan dan intimidasi dalam menangani perkara dugaan korupsi Firli Bahuri tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo